Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Rabu, 11 April 2012

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


A. UNSUR SEKRETARIAT

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
  1. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
  3. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
  4. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
  5. Menyusun laporan pemerintah desa .
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
  • Staf Umum .
  • Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
  3. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
  2. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
  3. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

B. UNSUR TEKNIS

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa .
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)

unsur Teknis terdiri dari :
  • Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
  • Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
  • Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
  2. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
  3. Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
  2. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
  3. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
  2. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
  3. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
  4. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
  5. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  6. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
  7. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
  8. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  9. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  10. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  11. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

C. UNSUR WILAYAH

Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
  2. Membina kehidupan masyarakat dusun .
  3. Membina perekonomian dusun .
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
  6. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates