TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dari dua instansi berbeda berdasarkan perkara yang masuk pada 2011.
Dua tersangka merupakan pejabat di Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Jawa Barat (Jabar), yakni Wakil Sub Divisi Regional Bulog Jabar, NS, serta pejabat bendahara Bulog Jabar inisial M.
"Keduanya tersangkut perkara dugaan korupsi dana operasional penyaluran beras miskin (raskin)," kata Kajari Bandung, Febrie Adriansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar, kepada wartawan di ruang rapat Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Kasi Intelijen Kejari Bandung, Umaryadi, mengatakan, NS dan M diduga memotong biaya operasional bernilai Rp 5 miliar pada anggaran 2008-2010 demi kepentingan pribadi.
"Besarannya variatif," katanya. Selain itu, Kejari Bandung menetapkan mantan pejabat di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung sebagai tersangka, yakni pengguna anggaran sekaligus PPK berinisial NSK dan kontraktor pelaksana proyek selama 2010, inisial EG.
Kedua bekas pejabat itu diduga terlibat kasus penyimpangan pembangunan kantor Perpustakaan Kota Bandung senilai Rp 3,9 miliar pada 2010. NSK dan EG diduga membuat laporan fiktif mengenai proses pembangunan itu.
Keduanya sengaja membuat laporan bahwa pembangunan gedung kantor selesai dan sesuai perencanaan. Atas laporan fiktif itu, tersangka mendapat bayaran penuh dari Pemerintah Kota Bandung.
"Namun, kenyataannya pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Rinaldi. Indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kegiatan, yakni ada item yang tak dilaksanakan pejabat pembuat komitmen.
Dua di antaranya tidak memasang kaca dan membuat taman. Sejauh ini, kata Rinaldi dan Umaryadi, Kejari Bandung belum menentukan angka kerugian masing-masing pada dua kasus ini.
Keduanya mengaku kejaksaan sedang mengembangkan penyidikan ini demi mengetahui total nilai pasti kerugian negara.
"Kerugiannya, yang jelas, berkisar pada angka miliaran, tapi kami masih menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Sejauh ini, Kejari Bandung belum menahan keempat tersangka. "Belum ada pemeriksaan keduanya dalam kapasitas tersangka," kata Rinaldi.
Di samping itu, ia menyatakan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka berkaitan dengan dua kasus itu. "Kami terus mendalami kasus ini," ujarnya.
Sumber : Tribun news - Rabu, 23 Mei 2012 23:35 WIB
Rabu, 23 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar