"Pendataan tenaga honorer kategori I dan II banyak masalah. Banyak pengaduan dari daerah-daerah terkait status mereka. Sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II dengan Pemerintah/Kemenpan bahwa honorer dengan Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai PNS, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II. Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II," ungkap Malik kepada Okezone, Kamis (17/5/2012).
Tentu, kata dia, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kemenag harus bertanggungjawab terkait pendataan honorer tersebut. Sebab dua lembaga tersebut yang melakukan pendataan tenaga honorer sehingga diangkat menjadi PNS.
"Yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah BKD. BKD menghimpun data honorer dari Satker/dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten atau kota. Untuk guru agama dibawah koordinasi langsung Kemenag," kata dia.
Selain itu, amburadulnya pendataan ini disebabkan banyaknya kecurangan pendataan yang terorganisir dari bawah. Sehingga mengakibatkan terjadinya main mata antara pejabat di bawah dan menafikan aturan main yang telah disepakati.
"Tidak beresnya pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di bawah. Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori baik K I maupun K 2 yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan honorer yang dibuat mundur," imbuh Sekjen DKN Garda Bangsa ini.
Oleh sebab itu, dia mendesak Komisi II untuk mengevaluasi Kemen PAN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kecurangan dan amburadulnya pendataan honorer tersebut. "Saya minta Komisi II segera memanggil dan mengevaluasi KemenPAN dan BKN terkait dengan pendataan honorer," pungkasnya.
Sumber: Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar