MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 126 TAHUN 2003
TENTANG
BENTUK PRODUK ‑ PRODUK HUKUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 126 TAHUN 2003
TENTANG
BENTUK PRODUK ‑ PRODUK HUKUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
MENTERI DALAM NEGERI,
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memperlancar penyusunan Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa perlu pedoman mengenai Bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa;
Mengingat :
- Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang‑undangan dan Bentuk Rancangan Undang‑undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk produk Hukum Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk‑produk Hukum Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk‑produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bentuk Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BENTUK PRODUK-PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA.
Pasal 1
Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa adalah Produk‑produk Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.Pasal 2
Bentuk Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa meliputi:a. Peraturan Desa;
b. Keputusan Kepala Desa;
c. Keputusan bersama
d. Instruksi Kepala Desa.
Pasal 3
Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2003
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HARI SABARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar