Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah mengisyaratkan munculnya wancana baru untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pemerintahan Daerah Budiman Sudjatmiko, saat memimpin Kunjungan Kerja di provinsi Bali, guna mendapatkan masukan dari Pemda Provinsi Bali, Pemda Kabupaten Badung, dan Universitas Udayana, Selasa (22/5).
Menurut Budiman, Ada beberapa perubahan yang ditawarkan dalam RUU ini bersifat fundamental, disamping ada pula yang bersifat peraturan lebih lanjut untuk menciptakan kejelasan dan ketegasan khususnya di tatanan pelaksanaan nantinya.
Secara subtansi telah teridentifikasi 22 isu starategis yaitu Pembentukan Daerah Otonom, Pembagian Urusan Pemerintahan, Daerah berciri kepulauan, Pemilihan Kepala Daerah, Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Musyawarah Pimpinan Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Aparatur Daerah, Peraturan Daerah, Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Kawasan Perkotaan, Kawasan Khusus, Kerjasama Antar Daerah, Desa, Pembimbingan dan Pengawasan Daerah, Tindakan Hukum terhadap Aparatur Daerah, Inovasi Daerah, dan DPOD.
Khusus untuk isu Pilkada dan Isu Desa, RUU Pemda hanya memuat pengaturan secara umum yang merupakan pengantar, "Pengaturan lebih lanjut secara rinci akan diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang tentang Desa," papar Budiman Sudjatmiko. (as)
Sumber : DPR-RI
Rabu, 23 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar