Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Sabtu, 02 Juni 2012

46 PNS Korban PP 53

Logo Abdi NegaraKUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi 46 PNS bermasalah disiplin. Hal itu dibeberkan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, di sela sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 di Hotel Tirta Sanita. Hadir 91 pejabat eselon II, camat, dan lurah.


Ke-46 kasus tersebut, terdiri dari hukuman ringan 25 orang, hukuman sedang 5 orang, hukuman berat 16 orang, masing-masing penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun 7 orang, pembebasan dari jabatan 1 orang dan pemberhentian tak dengan hormat 8 orang. Tiga di antaranya berstatus CPNS.

Penanganan pelanggaran disiplin oleh BKD, aku Aang, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Ini karena ada keberanian dan pemahaman dari SKPD tentang peraturan disiplin pegawai. Pimpinan SKPD harus memproses atau melaporkan pegawainya yang melanggar disiplin untuk ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. “Jadi PP No 53 menuntut PNS untuk selalu bersikap disiplin, jujur, adil, transfaran, akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tegas Bupati Aang.

Dijelaskan, displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam berbagai peraturan undang-undang maupun kedinasan. Jika tidak ditaati, maka harus dijatuhi hukuman disiplin.

Peraturan disiplin, menurut Aang, diyakininya bisa mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral. Sehingga bisa menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong PNS agar lebih produktif sesuai sistem karir dan sistem prestasi kerja.

“PP tentang disiplin PNS ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman sendiri dimaksudkan untuk membina PNS agar memiliki sikap menyesal, lalu berusaha tidak mengulanginya kedepan,” paparnya.

Namun penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman ringan, sedang atau berat, harus mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakuakn berdasarkan PP ini.

“PNS yang dijatuhi hukuman disiplin juga diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Ini untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhahn hukuman disiplin,” pungkasnya. (tat)
 
 
Sumber : JPNN.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates