Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post

Minggu, 22 Juli 2012

Ujian CPNS Serentak 8 September

JAKARTA (Berita): Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dilaksanakan serentak pada 8 September 2012.  Ujian akan dilaksanakan di 90 titik, untuk memperebutkan  14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah serta  4.126 kursi untuk kedinasan .
Demikian antara lain dikatakan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/Juli).
“Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada komplain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Padahal, anggaran dari APBN 2012 dialokasikan untuk penerimaan
61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah.
Semula, ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh.
Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan.
“Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.
Dalam plaksanaan ujian, Ramli mengatakan bahwa materinya  adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi.
“Kalau guru, yang mengatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan Kementerian Kesehatan,” tandas Ramli.(aya)

Sumber : Berita Sore

Sabtu, 14 Juli 2012

Kabar DPR-RI : Basis Pedesaan Harus Diperkuat

Logo DPR-RI
Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan RUU tentang Desa menekankan basis desa yang kuat dan menjaga penghormatannya terkait keberadaan desa adat. “Terkait dengan RUU tentang Desa, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Presiden, yang akan dilakukan pembahasan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, Pimpinan dewan mendorong agar materi muatan RUU Desa akan mempunyai basis desa yang kuat dan arti penting pernghormatan pada keberadaan desa adat. Kedua, perlu diputuskan secara bijaksana, apakah RUU ini adalah untuk mengatur desa secara keseluruhan atau hanya mengatur pemerintahan desa,”ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan Pidato penutupan Masa Persidangan IV, Jum’at, (13/7).

Sementara mengenai RUU tentang Pemerintahan Daerah, kalangan Dewan menekankan agar materi muatan yang dihasilkan benar-benar memberikan kejelasan tentang bagaimana meletakkan otonomi daerah, hal ini terkait dengan wacana adanya keinginan untuk memperkuat peran gubernur.

“RUU ini harus diletakkan dalam kerangka Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945. Hubungan antara Pusat dan Daerah juga harus didesain secara jelas agar dapat menciptakan hubungan tata kerja yang tersinkronisasi dan sistematis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Dewan mengingatkan agar terkait Pemerintahan Daerah, jangan sampai terjadi peraturan perundang-undangan yang saling tumpang-tindih,”ujarnya.

Terkait RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan mendorong agar pengaturannya dapat menjamin lahirnya figur pemimpin negeri ini yang amanah secara demokratis. Seorang Presiden adalah pengemban amanat rakyat.

“Sudah seharusnya RUU tentang Pilpres akan menjamin terakomodasinya amanat rakyat itu melalui terpilihnya seorang Presiden yang dicintai oleh mayoritas rakyatnya. RUU tentang Pilpres perlu disinkronkan dengan RUU Pemilu Legislatif yang telah menjadi UU,”ujarnya. (si)


Sumber : DPR-RI

Selasa, 10 Juli 2012

Kuda Renggong

Kuda Renggong merupakan salah satu seni pertunjukan rakyat yang berasal dari Sumedang. Kata "renggong" di dalam kesenian ini merupakan metatesis dari kata ronggeng yaitu kamonesan (bahasa Sunda untuk "ketrampilan") cara berjalan kuda yang telah dilatih untuk menari mengikuti irama musik terutama kendang, yang biasanya dipakai sebagai media tunggangan dalam arak-arakan anak sunat.



Sejarah

Menurut tuturan beberapa seniman, Kuda Renggong muncul pertama kali dari desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang. Di dalam perkembangannya Kuda Renggong mengalami perkembangan yang cukup baik, sehingga tersebar ke berbagai desa di beberapa kecamatan di luar Kecamatan Buah Dua. Dewasa ini, Kuda Renggong menyebar juga ke daerah lainnya di luar Kabupaten Sumedang.

Bentuk kesenian

Sebagai seni pertunjukan rakyat yang berbentuk seni helaran (pawai, karnaval), Kuda Renggong telah berkembang dilihat dari pilihan bentuk kudanya yang tegap dan kuat, asesoris kuda dan perlengkapan musik pengiring, para penari, dll., dan semakin hari semakin semarak dengan pelbagai kreasi para senimannya. Hal ini tercatat dalam setiap festival Kuda Renggong yang diadakan setiap tahunnya. Akhirnya Kuda Renggong menjadi seni pertunjukan khas Kabupaten Sumedang. Kuda Renggong kini telah menjadi komoditi pariwisata yang dikenal secara nasional dan internasional.

Dalam pertunjukannya, Kuda Renggong memiliki dua kategori bentuk pertunjukan, antara lain meliputi pertunjukan Kuda Renggong di desa dan pada festival.

Pertunjukan di pemukiman

Pertunjukan Kuda Renggong dilaksanakan setelah anak sunat selesai diupacarai dan diberi doa, lalu dengan berpakaian wayang tokoh Gatotkaca, dinaikan ke atas kuda Renggong lalu diarak meninggalkan rumahnya berkeliling, mengelilingi desa.

Musik pengiring dengan penuh semangat mengiringi sambung menyambung dengan tembang-tembang yang dipilih, antara lain Kaleked, Mojang Geulis, Rayak-rayak, Ole-ole Bandung, Kembang Beureum, Kembang Gadung, Jisamsu, dll. Sepanjang jalan Kuda Renggong bergerak menari dikelilingi oleh sejumlah orang yang terdiri dari anak-anak, juga remaja desa, bahkan orang-orang tua mengikuti irama musik yang semakin lama semakin meriah. Panas dan terik matahari seakan-akan tak menyurutkan mereka untuk terus bergerak menari dan bersorak sorai memeriahkan anak sunat. Kadangkala diselingi dengan ekspose Kuda Renggong menari, semakin terampil Kuda Renggong tersebut penonton semakin bersorak dan bertepuk tangan. Seringkali juga para penonton yang akan kaul dipersilahkan ikut menari.

Setelah berkeliling desa, rombongan Kuda Renggong kembali ke rumah anak sunat, biasanya dengan lagu Pileuleuyan (perpisahan). Lagu tersebut dapat dilantunkan dalam bentuk instrumentalia atau dinyanyikan. Ketika anak sunat selesai diturunkan dari Kuda Renggong, biasanya dilanjutkan dengan acara saweran (menaburkan uang logam dan beras putih) yang menjadi acara yang ditunggu-tunggu, terutama oleh anak-anak desa.

Pertunjukan festival

Pertunjukan Kuda Renggong di Festival Kuda Renggong berbeda dengan pertunjukan keliling yang biasa dilakukan di desa-desa. Pertunjukan Kuda Renggong di festival Kuda Renggong, setiap tahunnya menunjukan peningkatan, baik jumlah peserta dari berbagai desa, juga peningkatan media pertunjukannya, asesorisnya, musiknya, dll. Sebagai catatan pengamatan, pertunjukan Kuda Renggong dalam sebuah festival biasanya para peserta lengkap dengan rombongannya masing-masing yang mewakili desa atau kecamatan se-Kabupaten Sumedang dikumpulkan di area awal keberangkatan, biasanya di jalan raya depan kantor Bupati, kemudian dilepas satu persatu mengelilingi rute jalan yang telah ditentukan panitia (Diparda Sumedang). Sementara pengamat yang bertindak sebagai Juri disiapkan menilai pada titik-titik jalan tertentu yang akan dilalui rombongan Kuda Renggong.

Dari beberapa pertunjukan yang ditampilkan nampak upaya kreasi masing-masing rombongan, yang paling menonjol adalah adanya penambahan jumlah Kuda Renggong (rata-rata dua bahkan empat), pakaian anak sunat tidak lagi hanya tokoh Wayang Gatotkaca, tetapi dilengkapi dengan anak putri yang berpakaian seperti putri Cinderella dalam dongeng-dongeng Barat. Penambahan asesoris Kuda, dengan berbagai warna dan payet-payet yang meriah keemasan, payung-payung kebesaran, tarian para pengiring yang ditata, musik pengiring yang berbeda-beda, tidak lagi Kendang Penca, tetapi Bajidoran, Tanjidor, Dangdutan, dll. Demikian juga dengan lagu-lagunya, selain yang biasa mereka bawakan di desanya masing-masing, sering ditambahkan dengan lagu-lagu dangdutan yang sedang popular, seperti Goyang Dombret, Pemuda Idaman, Mimpi Buruk, dll. Setelah berkeliling kembali ke titik keberangkatan.

Perkembangan

Dari dua bentuk pertunjukan Kuda Renggong, jelas muncul musik pengiring yang berbeda. Musik pengiring Kuda Renggong di desa-desa, biasanya cukup sederhana, karena umumnya keterbatasan kemampuan untuk memiliki alat-alat musik (waditra) yang baik. Umumnya terdiri dari kendang, bedug, goong, trompet, genjring kemprang, ketuk, dan kecrek. Ditambah dengan pembawa alat-alat suara (speaker toa, ampli sederhana, mike sederhana). Sementara musik pengiring Kuda Renggong di dalam festival, biasanya berlomba lebih "canggih" dengan penambahan peralatan musik terompet, Bass, keyboard organ, simbal, drum, tamtam, dll. Juga di dalam alat-alat suaranya.

Makna

Makna yang secara simbolis berdasarkan beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, diantaranya
  • Makna spiritual: semangat yang dimunculkan adalah merupakan rangkaian upacara inisiasi (pendewasaan) dari seorang anak laki-laki yang disunat. Kekuatan Kuda Renggong yang tampil akan membekas di sanubari anak sunat, juga pemakaian kostum tokoh wayang Gatotkaca yang dikenal sebagai figur pahlawan;
  • Makna interaksi antar mahluk Tuhan: kesadaan para pelatih Kuda Renggong dalam memperlakukan kudanya, tidak semata-mata seperti layaknya pada binatang peliharaan, tetapi memiliki kecenderungan memanjakan bahkan memposisikan kuda sebagai mahluk Tuhan yang dimanjakan, baik dari pemilihan, makanannya, perawatannya, pakaiannya, dan lain-lain;
  • Makna teatrikal: pada saat-saat tertentu di kala Kuda Renggong bergerak ke atas seperti berdiri lalu di bawahnya juru latih bermain silat, kemudian menari dan bersilat bersama. Nampak teatrikal karena posisi kuda yang lebih tampak berwibawa dan mempesona. Atraksi ini merupakan sajian yang langka, karena tidak semua Kuda Renggong, mampu melakukannya;
  • Makna universal: sejak zaman manusia mengenal binatang kuda, telah menjadi bagian dalam hidup manusia di pelbagai bangsa di pelbagai tempat di dunia. Bahkan kuda banyak dijadikan simbol-simbol, kekuatan dan kejantanan, kepahlawanan, kewibawaan dan lain-lain. 

Sumber rujukan

Ganjar Kurnia. 2003. Deskripsi kesenian Jawa Barat. Dinas Kebudayaan & Pariwisata Jawa Barat, Bandung.

Sumber: wikipedia

27.360 Desa Tertinggal di Indonesia

Seminar nasional 
Demikian disampaikan Gamawan dalam seminar nasional "Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal" di Gedung Peradilan Semu, USU, Senin (9/7).

"Persentase tersebut bila diangkakan jumlahnya 27.360. Desa-desa tersebut didominasi di pulau terpencil dan pegunungan yang aksesnya sulit dijangkau. Untuk itu pembenahan sistem pemerintahan desa perlu dilakukan," ujarnya.

Salah satunya, tambah Gamawan, pembuatan rancangan undang-undang (RUU) tentang desa yang isinya memperkuat kebijakan tentang otonomi daerah khususnya perangkat desa agar dapat menggali potensi dan sumber daya secara maksimal. Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.

"RUU ini sudah disusun melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan sejumlah pakar. Sekarang RUU sudah masuk ke meja DPR," katanya.

Lebih lanjut, Gamawan menjelaskan, bahwa dengan adanya UU tentang desa, maka peluang untuk menciptakan desa berbasis budaya lokal akan terbuka lebar. Hal ini tentunya sangat baik bagi pembangunan desa di lokasinya masing-masing.

"Kesimpulan paparan saya yaitu penguatan pemerintah pusat sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta memberikan keluasan bagi aparatur desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan otonomi daerah ke depan dalam kaitannya dengan RUU tentang desa adalah memberikan kesejahteraan dan percepatan pembangunan desa-desa yang tertinggal," katanya.

Mengkerdilkan Desa

Sementara itu, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa setiap aturan baru berlaku, selalu timbul masalah baru, yang bahkan semakin ‘mengkerdilkan’ keberadaan desa dengan otonomi aslinya.

"Sementara kebijakan terdahulu yang mengatur desa, dari mulai UU No 5/1979, UU No 22/1965 tidak pernah benar-benar berlaku. UU No 22/1999 sampai UU No 32/2004 tidak membuat desa lebih sejahtera , lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan hukum," katanya.

Untuk itu, Gatot menambahkan, perlu ada formula (RUU-red) yang ditawarkan, yaitu berupa rekonstruksi teoritis bagi penguatan desa, yang menyangkut dimensi modal sosial (social capital) desa, kewenangan desa, dan struktur kelembagaan pemerintahan desa. Hal tersebut akan menguatkan desa di masa datang yang kemudian akan memberikan kontribusi bagi penguatan otonomi daerah berbasis budaya lokal.

"Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis yang memerlukan pemikiran matang, mendasar dan berdimensi jauh ke depan. Kemudian dirumuskan dalam kebijkan otonomi yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi prinsip dasar demokrasi, kesataraan dan keadilan," ujarnya.

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah harus diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kreatifitas masyarakat.

Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematikanya, bila ingin menciptakan pembangunan berbasis kerakyatan maka bangunlah desa maka daerah dan negara akan maju. (br/gas)

Ket.Gambar:

(Analisa/qodrat al-qadri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pudjo Nugroho, ST mendengarkan pemaparan Mendagri Gamawan Fauzi pada acara Seminar Nasional Dies Natalies USU, di Medan, Senin (9/7). Seminar tersebut digelar dalam upaya penguatan otonomi daerah melalui sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal untuk menyongsong lahirnya UU desa.


Sumber:http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/10/27360-desa-tertinggal-di-indonesia
 
Blogger Templates