Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post

Minggu, 23 Februari 2014

PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN MUSRENBANG

PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN MUSRENBANG

1. Prinsip-prinsip pelaksanaan Musrenbang Pengintegrasian adalah :
  1. Partisipasi, kegiatan musrenbang harus membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi,terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang telah ditetapkan;
  2. Prinsip musyawarah dan mufakat, kegiatan musrenbang adalah kegiatan yang dilakukan dengan musyawarah dalam mencari jalan terbaik dalam proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbahan kemendesakan kebutuhan, asas manfaat dan kemampuan masyarakat sendiri dalam pengelolaan pekerjaan serta pelestariannya sehingga musyawarah menjadi dialogis dan egaliter/tanpa tekanan serta bebas dari ketakutan-ketakutan;
  3. Mendorong efektivitas pelaksanaan regulasi (peraturan) perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan pembangunan, semua kegiatan musrenbang dilakukan dalam rangka sebagai penguatan pelaksanaan atau revitalisasi kebijakan peraturan (Produk hukum) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif.
  4. Desentralisasi, penyerahan wewenang peserta musrenbang untuk secara mandiri dalam proses pengambilan keputusan secara mandiri dan bebas dari tekanan siapapun; 
  5. Berorientasi pada Masyarakat Miskin, pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan musrenbang lebih ditekankan untuk menggolkan perencanaan pembangunan yang diambil selalu memproritaskan keberpihakan kepada masyarakat miskin/marjinal.
  6. Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, arah dan atau tindakan dari berbagai aspek kegiatan musrenbang lebih menekan sistem penyelarasan perencanaan yang partisipatif, integratif kedalam sistem reguler.
  7. Efektif dan Efisien, proses musrenbang dan hasil-hasil keputusannya dilaksankan secara terbuka dan membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber–sumber daya yang ada seoptimal mungkin sehingga dapat optimalisasi fungsi pelayanan pejabat publik kepada masyarakat termasuk yang berkaitan dengan ases pendanaan usulan porsi penganggaran APBD untuk kegiatan pembangunan masyarakat;
  8. Partisipasi, membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyakbanyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi perencanaan pembangunan dalam forum musrenbang, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang akan ditetapkan;
  9. Kesetaraan dan keadilan gender, kegiatan musrenbang menjaga kesetaraan dan keadilan gender baik laki-laki dan perempuan khusunya masyarakat miskin/RTM dalam setiap proses pengambilan keputusan bahkan prinsip ini memberikan ruang yang lebih atau berimbang bagi peserta yang dirasa kurang mampu untuk menyampaikan pendapatnya karena sebagian pendapatnya lebih penting dan mendasar;
  10. Transparansi dan Akuntabel (Transparancy and Accountability), masyarakat memiliki akses yang terbuka terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan musrenbang, sehingga sistem perencanaan, pengelolaan kegiatan pembangunan dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, administratif maupun legal menurut peraturan dan hukum yang berlaku.
  11. Keberlanjutan (Sustainablelity), mendorong tumbuhnya rasa memiliki sehingga lahir tanggung jawab untuk menjaga, mendayagunakan, mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan sistem perencanaan pembangunan yang partisipatif, integratif dan yang sesuai dengan sistem pembangunan reguler (daerah);
  12. Pemberdayaan (Emporverment), kegiatan musrenbang harus mendorong penguatan dan peningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait dengan msurenbang pengintegrasian ke dalam sistem reguler.
  13. Prinsip anti dominasi, kegiatan musrenbang akan diwarnai oleh dominasi beberapa orang yang seolah-olah memahami permasalahan dan mewakali kepentingan banyak orang padahal mereka hanya mengusulkan untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompok sehingga ini harus buka seluasluasnya akses tersebut kepada semua peserta.
  14. Prinsip pembangunan holistik/menyeluruh, kegiatan musrenbang artinya apa yang menjadi pembahasan dan keputusan adalah yang terbaik buat pembangunan masyarakat khususnya masyarakat miskin/tersisihkan dan demi kemajuan pembangunan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
  15. Prinsip komitmen dan konsisten, hasil-hasil keputusan seluruh peserta menjaga hasil-hasil keputusan secara partisipatif tidak akan terjadi pengingkaran komitmen yang telah dilakukan secara partisipatif bahkan menjaga mandat keputusan musyawarah menjadi bagian yang terpenting.
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di : PANDUAN FASILITASI MUSRENBANG

Yang jadi pertanyaan ?
-  Sudahkah anda pelaku kegiatan ini menerapkan prinsif tersebut ?
Apakah anda hanya mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan?
Jawabannya hanya anda semua yang tau....
 

Panduan Fasilitasi Musrenbang

Kamis, 20 Februari 2014

PETUGAS PENCATAT NIKAH DAN KEWENANGANNYA

PETUGAS PENCATAT NIKAH DAN KEWENANGANNYA

A.   Petugas yang Ditunjuk sebagai Pencatat Nikah Bagi Umat Islam
1.   Siapakah pegawai pencatat nikah bagi umat Islam?
Dalam pasal 2 dan 3 PMA No. 11 Th. 2007, disebutkan tentang PPN:
a.  PPN atau Pegawai Pencatat Nikah, yaitu: pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan. PPN dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan.
b.    Penghulu, yaitu: pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
c. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu PPN/P3N, yaitu anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
2.   Siapakah yang mengangkat PPN, Penghulu, Pembantu Penghulu?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU. No.22 Th. 1946 jo. UU. No. 32 Th. 1954 menegaskan bahwa PPN (Pegawai Pencatat Nikah) bagi umat Islam harus diangkat oleh Menteri Agama atau diangkat oleh pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dalam teknis pelaksanaannya, maka:
a.    Berdasarkan Diktum Pertama PMA No. 1 Th. 1976 jo. pasal 2 Kep. Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. 18 Th. 1993, maka PPN diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b.    Berdasarkan pasal 10 Peraturan Bersama Kepala BKN dan Menteri Agama R.I. No. 20 Th. 2005/No. 14 A Th. 2005 jo. pasal 21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.: PER/62/M.PAN/6/2005 jo. Diktum Pertama PMA No. 1 Th. 1976 jo. pasal 2 Kep. Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. 18 Th. 1993, maka Penghulu diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.    Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan (3) jo. Instruksi Dirjen Bimas Islam No.: DJ.II/1133 Th. 2009, maka Pembantu PPN diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan:
a.    Usul Kepala KUA Kecamatan.
b.    Rekomendasi tertulis dari Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama/Kota.
c.    Izin tertulis dari Dirjen Bimas Islam Kementerian R.I.
B.   Tugas dan Kewenangan Pegawai Pencatat Nikah
1.   Apakah tugas dan kewenangan PPN?
Berdasarkan Pasal 2 PMA No. 11 Th. 2007, dijelaskan:
a.    Melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
b.    Menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
2.   Apakah tugas dan kewenangan Penghulu/Pembantu PPN?
Berdasarkan pasal 3 PMA No. 11 Th. 2007 dapat diambil pengertian bahwa tugas Penghulu dan Pembantu PPN: Mewakili PPN dalam pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan, setelah mendapat mandat dari PPN.
Namun terdapat perbedaan yang tegas antara Pembantu PPN di Jawa dan Luar Jawa dalam pelaksanaan kewenangannya. Pembantu PPN di Jawa hanya menerima dan memeriksa persyaratan peristiwa Nikah tanpa memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya peristiwa perkawinan yang menjadi kewenangan Penghulu. Sedangkan Pembantu PPN di luar Jawa memiliki kewenangan menerima, memeriksa persyaratan dan mengawasi jalannya peristiwa perkawinan.
3.   Apakah Penghulu/Pembantu PPN dapat menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mandat dari PPN atau dicabut mandatnya oleh PPN?
Berdasarkan pasal 4 PMA No. 11 Th. 2007 diwajibkan Penghulu dan Pembantu PPN menjalankan tugas dan kewenangannya dengan mandat dari PPN, sehingga konsekuensi hukumnya jika Penghulu atau Pembantu PPN tidak mendapat mandat atau dicabut mandatnya oleh PPN, maka tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, sekali pun telah memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai Penghulu dan Pembantu PPN.
4.   Bagaimana jika suatu wilayah desa dan kecamatan tidak memiliki Penghulu atau Pembantu PPN, siapakah yang berwenang mencatatkan perkawinan?
Dalam situasi ini tidak ada Penghulu dan Pembantu PPN, maka kewenangan pencatatan nikah dan mengawasi jalannya peristiwa dilakukan oleh PPN. Sedangkan jika memiliki Penghulu, maka  kewenangan pencatatan nikah dan mengawasi jalannya peristiwa atau Penghulu jika dimandatkan oleh PPN.
5.   Bisakah PPN, Penghulu, Pembantu PPN mencatat perkawinan yang dilakukan orang beragama non muslim?
PPN, Penghulu, Pembantu PPN tidak boleh mencatatkan perkawinan yang dilakukan orang beragama non muslim karena tidak memiliki kewenangan sama sekali. Kewenangan mencatatkan perkawinan yang dilakukan orang beragama non muslim adalah Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP. No. 9 Th. 1975.
6.   Siapakah yang mencatatkan peristiwa nikah WNI yang terjadi di Luar Negeri?
Berdasarkan KMA No. 463 Th. 2000, maka pencatatan nikah dilakukan oleh Pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran sebagai Penghulu. Jika  Pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran tidak beragama Islam, maka pencatatan nikah dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Duta Besar atau Konsul.
7.   Bagaimana jika pihak calon suami dan calon istri keduanya berbeda domisili,  PPN mana yang berhak mencatatkan perkawinan?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.: D II.2/1/HM.01/982/2009 tanggal 2 Juni 2009 tentang Asas Pencatatan Perkawinan, maka ditegaskan bahwa asas pencatatan menganut asas tempat terjadinya perkawinan, bukan domisili. Oleh karena itu, PPN yang berhak mencatat adalah PPN yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan.
8.   Adakah sanksi jika perkawinan dilakukan tidak di hadapan PPN, Penghulu, atau Pembantu PPN (Kawin Siri)?
Peraturan Perundang-Undangan mengkategorikan sebagai pidana pelanggaran dengan sanksi:
a.    Suami istri yang melakukan perkawinan ini menurut Pasal 45 ayat (1) PP. No. 9 Th. 1975 dikenakan sanksi hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). 
b.    Orang yang bertindak melangsungkan perkawinan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah), sedangkan pasal 530 KUHP memberikan pidana Rp. 4.500,-. Jika perkawinan tersebut dilangsungkan belum berjalan (dua) tahun, maka ditambah dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara.
Dengan berjalannya waktu, maka sanksi tersebut menjadi sangat ringan, sehingga saat ini tengah dipersiapkan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama yang memberikan sanksi lebih berat terhadap perkawinan yang dilakukan tidak di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN, yaitu:
a.  Pada pasal 143 dan 151 Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama disebutkan bahwa Suami istri dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sanksi kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan penjara dengan kategori pidana pelanggaran.
b.   Pada pasal 147 dan 151 Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Orang yang bertindak melangsungkan perkawinan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun penjara dengan kategori pidana kejahatan.

SK Pokja Profil Desa Cilayung

Rabu, 12 Februari 2014

Jadwal Penyusunan RKP-Des

SK Tim Penyusun RKP-Des Cilayung

RKP-Des Cilayung 2014

RPJMDes Cilayung 2013-2018

LPPD Akhir Masa Jabatan

LKPJ Akhir Masa Jabatan

MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Jenis Perundang-undangan atau produk hukum yang ada di desa diantaranya:
  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa 
  2. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
  3. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.   
Untuk mekanisme penyusunannya agar lebih jelas silahkan anda baca aja di Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa. Dengan menerapkan pedoman sesuai peraturan mentri tersebut mudah-mudahan semua desa yang ada di Indonesia jadi ada keseragaman dalam cara penyusunannya. 

Buat anda yang belum punya PERMENDAGRI tersebut bisa mengunduhnya di link berikut :


     
    Blogger Templates