Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post

Selasa, 12 Juni 2012

Apdesi Minta Penyediaan Lahan untuk Kantor Dinas dan Instansi

SUMEDANG, (PRLM).- Sejumlah desa di wilayah Kec. Sukasari, meminta Pemkab Sumedang membantu penyediaan tanah untuk membangun sejumlah kantor dinas dan instansi lainnya. Pasalnya, keberadaan kantor dinas dan instansi yang ada di wilayah Kec. Sukasari, status tanahnya hingga kini masih mengontrak.
“Setiap tahunnya, kami sudah mengajukan bantuan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas dan instansi. Namun sayangnya, sampai sekarang belum terwujud. Bahkan hampir setiap tahunnya, kita mengusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (musrenbangcam). Akan tetapi, tetap saja belum berhasil. Yang sudah berhasil, baru tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kec. Sukasari, Setiawan Saputra ketika ditemui di Sumedang, Senin (11/6/12).
Menurut dia, kebutuhan tanah untuk kantor dinas dan instansi tersebut, diantaranya untuk kantor Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik), UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kec. Sukasari, termasuk kantor Pos Polisi. Sebab, tanah yang dipakai ketiga kantor itu statusnya masih mengontrak. “Contohnya, kantor UPTD Disdik, tanahnya masih mengontrak di tanah milik warga. Sedangkan kantor Pos Polisi, status tanahnya masih mengontrak di tanah aset desa,” kata Setiawan.
Seandainya pemda membantu penyediaan lahannya, kata dia, kantor UPTD idealnya dibangun lagi di atas tanah Pemkab Sumedang. Begitu pula jika pemda membantu pengadaan lahan untuk Pos Polisi, status Pos Polisi bisa ditingkatkan menjadi kantor Polsek. Sebab, untuk peningkatan status harus didukung penyediaan lahan yang relatif luas, minimal 40 bata atau 560 meter persegi.
“Sudah seharusnya Pos Polisi di Kec. Sukasari ditingkatkan statusnya menjadi kantor Polsek. Selain wilayahnya cukup luas hingga mencakup tujuh desa, juga melihat faktor kerawanan sosial dan kriminalitas yang terjadi. Yang lebih penting lagi, supaya memudahkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Setiawan menambahkan, sama halnya dengan penyediaan tanah untuk kantor UPTD Disdik dan DPTPH, dinilai sangat penting. Selain untuk menunjang kualitas dan kuantitas pendidikan di Kec. Sukasari, juga mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya hortikultura. “Masyarakat di Kec. Sukasari banyak yang bekerja sebagai petani sayuran. Nah, keberadaan UPTD DPTPH ini sangat penting dalam mendorong kemajuan pertanian sayuran para petani,” katanya. (A-67/A-108)***


Sumber : Pikiran Rakyat Online

Rabu, 06 Juni 2012

KPDT Diminta Prioritaskan Program Berbasis Desa Tertinggal

Komisi V DPR RI akan memperjuangkan di Badan Anggaran DPR usulan tambahan alokasi anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) untuk APBN Tahun 2013 sebesar Rp 1,86 Triliun. Komisi V DPR RI akan memperjuangkan di Badan Anggaran DPR RI dengan tetap memprioritaskan fokus terhadap program/kegiatan pembangunan infrastruktur dengan basis desa tertinggal.
            Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memprioritaskan program/kegiatan yang berfungsi langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, antara lain Program infrastruktur, Produk Unggulan Kabupaten (Prukab) dan Bedah Desa.
            Komisi V DPR juga sepakat penyusunan RKA K-L Tahun Anggaran 2013 dengan tetap mengedepankan anggaran berbasis kinerja serta skala prioritas yang ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan masukan/aspirasi Anggota Komisi V DPR RI.
Beberapa kesimpulan rapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Nusyirwan Sujono dalam rapat kerja Komisi V dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan jajarannya, Rabu (6/6) di gedung DPR.
Nusyirwan mengatakan, Pagu Indikatif dan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mendapatkan alokasi sebesar Rp 1,368 Triliun.
Sementara kebutuhan di kementerian ini sebesar Rp 3,2 triliun. Jadi diperlukan tambahan pendanaan sebesar Rp 1,86 triliun.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam RKP Tahun 2013 diantaranya adalah pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal untuk mengoptimalkan potensi unggulan dengan pendekatan klaster.
Selain itu, penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya lokal di daerah tertinggal, peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di daerah tertinggal, peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah tertinggal, peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur daerah tertinggal serta peningkatan aksesibiltas daerah teringgal dengan pusat-pusat pertumbuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pembangunan Daerah tertinggal A. Helmy Faishal Zaini mengatakan, fokus prioritas Kementerian PDT Tahun 2013 adalah pengentasan 50 kabupaten tertinggal (minimal) pada tahun 2014.
Selain itu, mendukung 6 (enam) koridor Pengembangan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dan mendukung pelaksanaan klaster 4 (empat) Program Pro Rakyat.
Helmy menambahkan, fokus prioritas kegiatan KPDT Tahun 2013 dilakukan melalui pengembangan kebijakan Pengelolaan Komoditas Unggulan (PRUKAB), pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan perdesaan terpadu (bedah desa), pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi infrastruktur daerah tertinggal (sosial, ekonomi, energi dan transportasi), penguatan kelembagaan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM dan hayati.
Sementara kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 1,86 triliun untuk mendukung Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2011-2025.
Tambahan tersebut, kata menteri, juga diperuntukkan mendukung Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) dan Nusa Tenggara Timur, mendukung Program Pro-Rakyat (Klaster ke-4), mendukung peningkatan ketahanan pangan di daerah tertinggal dan mendukung perluasan kesempatan kerja didaerah tertinggal. (tt)


Sumber : DPR-RI

Pengumuman Pendaftaran Calon Praja IPDN - 2012 - 2013

Bagi yang berminat untuk menjadi Praja IPDN sekarang ini sedang ada pendaftaran calon praja IPDN 2012-2013, sebagaimana pengumuman ini telah di sampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan berikut lebih lengkapnya.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

P E N G U M U M A N NOMOR: 892.1/1733 A/SJ

Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2012/2013 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Josb Description

Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, adalah sebagai berikut:

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:

  • a. Warga Negara Indonesia;
  • b. Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2012 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2012 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
  • c. Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
  • d. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012;
  • e. Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
  • f. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • g. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
  • h. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
  • i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
  • j. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
  • k. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
  • l. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
  • m. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

2. Persyaratan Lainnya, meliputi:
  • a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • b. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  • c. Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  • d. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
  • f. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

Untuk Persyaratan lengkapnya silahkan kunjungi  :

Selasa, 05 Juni 2012

Ketua DPR : Pilkada Untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah

Pilkada
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bertujuan untuk membentuk pemerintahan daerah yang efisien dan memenuhi standar demokrasi prosedural dan substansial.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR dalam sambutannya sebagai pembicara pada Seminar Nasional dengan Tema: “Mencari Format Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Rangka Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Berdasarkan UUD 1945” di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya (31/5).
Marzuki Alie menjelaskan, Tujuan utama reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah. “Memperhatikan prinsip demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi,” papar politisi senior Partai Demokrat ini.
“Saya kira diskusi ini cukup tepat, karena dalam prakteknya, Pilkada yang kita jalankan sejak 2005, memunculkan berbagai hal yang dirasa kurang efektif dari berbagai segi, termasuk dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Marzuki.
Marzuki mengatakan, DPR RI senantiasa membuka diri kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan konstruktif dalam setiap pembahasan sebuah RUU, tidak terkecuali RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilihan dengan tetap kritis kepada hal-hal yang menyimpang,” ajaknya. (bw.Tvp)

Senin, 04 Juni 2012

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI I YANG MEMENUHI KRITERIA

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer II, dengan ini kami umumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori I  yang memenuhi Kriteria di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil verifikasi Tim BKN dan BPKP sebagaimana daftar terlampir.
Untuk proses selanjutnya terkait waktu dan persyaratan penyampaian berkas usulan pengangkatan CPNS, akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Lampiran :
Bila sulit buka link Kemdikbud di atas bisa juga unduh di :
- Pengumuman Mendikbun no. 17945/A4.1/Kp/2012
- Lampiran I Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kategori I )
- Lampiran II Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kebudayaan Kategor I)


Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

NIP Honorer K1 Segera Terbit

JAKARTA - Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah siap mengebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu tenaga honorer yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini. Pekerjaan ini menjadi konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP yang ditujukan dari setiap instansi ke pihaknya setela PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. "Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami," katanya.

Aris menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1/K1 akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.

Terkait soal gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. "Tidak mungkin kan PP-nya sudah diterbitkan, tetapi masih bingung soal gaji," tutur dia. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos tenaga honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai.

Aris berharap tenaga honorer K1 yang benar-benar memenuhi persayaratan administrasi tidak perlu cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah lebih jelas ketimbang saat PP honorer belum disahkan presiden.

Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan tenaga honorer. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki tenaga honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.

Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data tenaga honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.

Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.

Untuk sementara hingga Jumat lalu (1/6), data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.

Pemkab atau pemkot yang memiliki tenaga honorer K1 paling banyak diantara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, pemkab atau pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1. (wan)
 
 

Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS

RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2012.

Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.

Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para honorer?

Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).

Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.

Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?
Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu. Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.

Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?
Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP.

Bagaimana dengan honorer K2?
Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN.

Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?
Untuk pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Yang lulus, bisa mengikuti tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang ditetapkan Menpan-RB sampai 2014. Jadi, honorer K2nya diangkat bertahap mulai 2013 dan 2014. Kalau diangkat sekaligus, dikhawatirkan anggaran negara tidak mencukupi dan akan mengganggu formasi pelamar umum.

Honorer K1 bisa dianulir bila ada temuan data dimanipulasi, bagaimana dengan K2?
Sama juga. Prinsipnya, semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak?
Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005, berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun depan hingga 2014 hanya honorer K2.***


Sumber : JPNN.top story

Sabtu, 02 Juni 2012

46 PNS Korban PP 53

Logo Abdi NegaraKUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi 46 PNS bermasalah disiplin. Hal itu dibeberkan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, di sela sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 di Hotel Tirta Sanita. Hadir 91 pejabat eselon II, camat, dan lurah.


Ke-46 kasus tersebut, terdiri dari hukuman ringan 25 orang, hukuman sedang 5 orang, hukuman berat 16 orang, masing-masing penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun 7 orang, pembebasan dari jabatan 1 orang dan pemberhentian tak dengan hormat 8 orang. Tiga di antaranya berstatus CPNS.

Penanganan pelanggaran disiplin oleh BKD, aku Aang, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Ini karena ada keberanian dan pemahaman dari SKPD tentang peraturan disiplin pegawai. Pimpinan SKPD harus memproses atau melaporkan pegawainya yang melanggar disiplin untuk ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. “Jadi PP No 53 menuntut PNS untuk selalu bersikap disiplin, jujur, adil, transfaran, akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tegas Bupati Aang.

Dijelaskan, displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam berbagai peraturan undang-undang maupun kedinasan. Jika tidak ditaati, maka harus dijatuhi hukuman disiplin.

Peraturan disiplin, menurut Aang, diyakininya bisa mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral. Sehingga bisa menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong PNS agar lebih produktif sesuai sistem karir dan sistem prestasi kerja.

“PP tentang disiplin PNS ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman sendiri dimaksudkan untuk membina PNS agar memiliki sikap menyesal, lalu berusaha tidak mengulanginya kedepan,” paparnya.

Namun penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman ringan, sedang atau berat, harus mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakuakn berdasarkan PP ini.

“PNS yang dijatuhi hukuman disiplin juga diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Ini untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhahn hukuman disiplin,” pungkasnya. (tat)
 
 
Sumber : JPNN.com

Belasan Praja Sakit dan Gangguan Jiwa

Photo Kampus IPDN
JATINANGOR--Sebanyak 18 praja IPDN dari tingkat pertama hingga akhir saat ini mengalami sakit yang cukup lama dan parah. Sementara sebanyak 14 diantaranya berpenyakit serius dan gangguan jiwa. Sisanya 4 orang  sakit setelah mengalami kecelakaan.


Demikian disampaikan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor Prof Dr I Nyoman Sumaryadi dalam acara silaturahmi dengan perwakilan media cetak dan elektronik yang berlangsung di gedung utama  IPDN, kemarin (31/5).

Adapun dari 14 yang mengalami sakit parah, lanjut Nyoman beberapa diantaranya mengalami gangguan jiwa, ginjal, diabetes, hipertensi, gangguan di kepala hingga mengidap kanker darah (leukimia).

“Sakitnya penyakit lama. Praja yang mengidap leukimia, malah sudah divonis meninggal dunia tapi hingga saat ini masih hidup. Untuk yang mengalami gangguan jiwa, prilakunya ya tidak wajar, seperti ada ilusi-ilusi berupa bisikan-bisikan mistis hingga  prilaku mengasingkan diri,” terang rektor.

Terkait  meninggalnya Yudi Wardhana Siregar, 23, praja IPDN yang berasal dari kontingen DKI Jakarta, rektor mengaku yang bersangkutan karena sakit lama atau sakit bawaan. Karenanya, pihaknya pun mengembalikan Yudi ke orang tuanya.  Ia juga memastikan bahwa kematian Yudi tidak terkait dengan aksi kekerasan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhYudi,” ucapnya.

Bahkan, sebelum dirawat di rumah sakit orang tua Yudi, diakui rektor sempat membawa anaknya itu ke orang pintar di Cicalengka, Kabupaten Bandung. ”Sebelum meninggal praja kami yang bernama Yudi itu, diketahui sempat mengamuk dan mengaku ada yang membisiki semacam roh halus,” terangnya.

Selain itu, diakuinya, selama 2009-2012, sekitar 7 orang praja meninggal karena sakit. "Terakhir, tahun ini, yang meninggal itu Yudi. Dari 7 praja, 2 diantaranya karena mengalami kecelakaan lalu-lintas," kata rektor. Namun rektor juga menegaskan, saat ini IPDN telah direformasi dan ia menjamin kehidupan praja IPDN tidak lagi diwarnai dengan kekerasan.

“IPDN sudah direformasi. Tidak ada lagi praja senior yang memanggil juniornya atau praja senior memasuki asrama juniornya. Saat ini, makna pengasuhan telah dilaksanakan sepenuhnya hingga saya jamin, tidak ada lagi kekerasan di IPDN,” tegasnya.(dnd)

Daftar Nama Praja yang Meninggal:

1.    Melvin Yulian Friska, karena menderita radang kantung empedu.
2.    Ashadi Dwiputra, meninggal di daerah, trauma di kepala karena benturan. Kuliah di kampus IPDN Sulawesi Selatan
3.    Martin Tipagau, gangguan fungsi jantung
4.    Gilbertus Ruhe Kalbar, demam berdarah
5.    Arif Rahman Hakim, kecelakaan lalu-lintas
6.    Feni Arista, kecelakaan lalu-lintas
7.    Yudi Wardhana Siregar, yang terakhir kemarin.

Daftar Praja IPDN yang Sakit:

1.Komang Ardito asal NTB Muda Praja, hepatitis.
2.Nisa Pratiwi Sidabalok asal Sumut, gangguan jiwa-non medis
3. Sultan Wahyu Hasibuan asal Sumut, gangguan jiwa-non medis
4. Tessa Boy asal Jateng, hipertensi
5.Fika Tray Siska, depresi
6. Nurdillah Zaenudin asal Maluku Utara
7. Andreas Nindu Pollu asal Maluku Utara, TBC
8. Nesya Khairunnisa asal Kalsel, leukimia (Sudah dinyatakan meninggal tp msh hidup)
9. Dwi Harris asal Jabar
10. Purnamasari asal Maluku, ginjal.
11.Simon F Malau asal Sumut, depresi/gangguan jiwa
12.M Najib asal Kaltim, gangguan kepala
13. Fahi Alif Avianto asal Jatim, patah tulang/kecelakaaan main bola
14. Sisanya 4 orang sakit karena kecelakaan lalu-lintas.
 
 
 
Sumber : JPNN.com
 
Blogger Templates