SUMEDANG, (PRLM).- Sejumlah desa di wilayah Kec. Sukasari, meminta Pemkab Sumedang membantu penyediaan tanah untuk membangun sejumlah kantor dinas dan instansi lainnya. Pasalnya, keberadaan kantor dinas dan instansi yang ada di wilayah Kec. Sukasari, status tanahnya hingga kini masih mengontrak.
“Setiap tahunnya, kami sudah mengajukan bantuan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas dan instansi. Namun sayangnya, sampai sekarang belum terwujud. Bahkan hampir setiap tahunnya, kita mengusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (musrenbangcam). Akan tetapi, tetap saja belum berhasil. Yang sudah berhasil, baru tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kec. Sukasari, Setiawan Saputra ketika ditemui di Sumedang, Senin (11/6/12).
Menurut dia, kebutuhan tanah untuk kantor dinas dan instansi tersebut, diantaranya untuk kantor Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik), UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kec. Sukasari, termasuk kantor Pos Polisi. Sebab, tanah yang dipakai ketiga kantor itu statusnya masih mengontrak. “Contohnya, kantor UPTD Disdik, tanahnya masih mengontrak di tanah milik warga. Sedangkan kantor Pos Polisi, status tanahnya masih mengontrak di tanah aset desa,” kata Setiawan.
Seandainya pemda membantu penyediaan lahannya, kata dia, kantor UPTD idealnya dibangun lagi di atas tanah Pemkab Sumedang. Begitu pula jika pemda membantu pengadaan lahan untuk Pos Polisi, status Pos Polisi bisa ditingkatkan menjadi kantor Polsek. Sebab, untuk peningkatan status harus didukung penyediaan lahan yang relatif luas, minimal 40 bata atau 560 meter persegi.
“Sudah seharusnya Pos Polisi di Kec. Sukasari ditingkatkan statusnya menjadi kantor Polsek. Selain wilayahnya cukup luas hingga mencakup tujuh desa, juga melihat faktor kerawanan sosial dan kriminalitas yang terjadi. Yang lebih penting lagi, supaya memudahkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Setiawan menambahkan, sama halnya dengan penyediaan tanah untuk kantor UPTD Disdik dan DPTPH, dinilai sangat penting. Selain untuk menunjang kualitas dan kuantitas pendidikan di Kec. Sukasari, juga mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya hortikultura. “Masyarakat di Kec. Sukasari banyak yang bekerja sebagai petani sayuran. Nah, keberadaan UPTD DPTPH ini sangat penting dalam mendorong kemajuan pertanian sayuran para petani,” katanya. (A-67/A-108)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online
“Setiap tahunnya, kami sudah mengajukan bantuan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas dan instansi. Namun sayangnya, sampai sekarang belum terwujud. Bahkan hampir setiap tahunnya, kita mengusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (musrenbangcam). Akan tetapi, tetap saja belum berhasil. Yang sudah berhasil, baru tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kec. Sukasari, Setiawan Saputra ketika ditemui di Sumedang, Senin (11/6/12).
Menurut dia, kebutuhan tanah untuk kantor dinas dan instansi tersebut, diantaranya untuk kantor Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik), UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kec. Sukasari, termasuk kantor Pos Polisi. Sebab, tanah yang dipakai ketiga kantor itu statusnya masih mengontrak. “Contohnya, kantor UPTD Disdik, tanahnya masih mengontrak di tanah milik warga. Sedangkan kantor Pos Polisi, status tanahnya masih mengontrak di tanah aset desa,” kata Setiawan.
Seandainya pemda membantu penyediaan lahannya, kata dia, kantor UPTD idealnya dibangun lagi di atas tanah Pemkab Sumedang. Begitu pula jika pemda membantu pengadaan lahan untuk Pos Polisi, status Pos Polisi bisa ditingkatkan menjadi kantor Polsek. Sebab, untuk peningkatan status harus didukung penyediaan lahan yang relatif luas, minimal 40 bata atau 560 meter persegi.
“Sudah seharusnya Pos Polisi di Kec. Sukasari ditingkatkan statusnya menjadi kantor Polsek. Selain wilayahnya cukup luas hingga mencakup tujuh desa, juga melihat faktor kerawanan sosial dan kriminalitas yang terjadi. Yang lebih penting lagi, supaya memudahkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Setiawan menambahkan, sama halnya dengan penyediaan tanah untuk kantor UPTD Disdik dan DPTPH, dinilai sangat penting. Selain untuk menunjang kualitas dan kuantitas pendidikan di Kec. Sukasari, juga mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya hortikultura. “Masyarakat di Kec. Sukasari banyak yang bekerja sebagai petani sayuran. Nah, keberadaan UPTD DPTPH ini sangat penting dalam mendorong kemajuan pertanian sayuran para petani,” katanya. (A-67/A-108)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online