Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

BLH Sumedang Akan Bangun 4 Unit Tempat Pengolahan Sampah

BLH Sumedang Akan Bangun 4 Unit Tempat Pengolahan SampahSUMEDANG, (PRLM).- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang akan membangun 4 unit bangunan beserta peralatan pengolahan sampah di TPSS (tempat pembuangan sampah sementara).

Tempat dan peralatan pengolahan sampah itu, sengaja dibangun guna mengurangi volume sampah di tingkat hulu atau di lingkungan masyarakat sebelum dibuang ke TPSA (tempat pembuangan sampah akhir).

“Dengan membangun 4 unit pengolahan sampah ini, kami berusaha untuk mengurangi sampah mulai dari hulu atau di masyarakat,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, Agus Sukandar ketika ditemui di kantornya, Senin (3/3/2014).

Menurut dia, keempat unit bangunan dan peralatan pengolahan sampah itu, antara lain akan ditempatkan di TPSS Talun di Kec. Sumedang Utara, Darangdan di Kec. Sumedang Selatan, Situraja Utara, Kec. Situraja dan Hegarmanah di Kec. Jatinangor.

Anggarannya bantuan dari provinsi dan DAK (Dana Alokasi Khusus) pemerintah pusat, masing-masing sekitar Rp 500 juta. “Pembangunannya tahun ini,” kata Agus.

Dikatakan, untuk pengolahan sampah rumah tangga di TPSS Talun dilakukan oleh sekelompok masyarakat setempat. Sampah-sampah yang dibuang ke TPSS, akan dipilah antara sampah organik dengan anorganik.

Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan anorganik diolah lagi sehingga menghasilkan produk peralatan rumah tangga.

Contohnya, sampah plastik atau bekas air mineral dihancurkan lalu diolah sehingga menjadi bijih plastik. Selanjutnya, bijih plastik itu dibuat berbagai produk peralatan rumah tangga berbahan baku plastik.

“Nah, pengolahannya dikerjakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan berbagai produknya. Kalau kami hanya memasilitasi membangunkan tempat berikut menyediakan mesin pengolahannya, Konsepnya sama dengan TPSS lainnya. Cuma bedanya, pemilahan dan pengolahan sampah di TPSS Darangdan, Situraja dan Jatinangor untuk sementara dilakukan pasukan kuning (petugas pengangkut sampah),” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan pengolahan sampah di tingkat masyarakat tersebut, diharapkan volume sampah yang diangkut ke TPSA Cibeureum di Cimalaka akan berkurang. Terlebih, volume sampah di TPSA Cibeureum setiap tahunnya meningkat rata-rata 2 persen.

Saat ini volume sampahnya mencapai sekitar 3.047 kubik. Kenaikannya seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan. Meski volume sampah setiap tahunnya naik sekitar 2 persen, TPSA Cibeureum masih mampu menampung sampah hingga 2032 nanti.

“Walau demikian, kita tetap harus berupaya mengurangi volume sampah di TPSA sekaligus menekan kenaikan volume sampahnya. Mudah-mudahan, dengan pembangunan tempat pengolahan sampah berikut peralatannya, bisa mengurangi volume sampah di tingkat masyarakat sebelum diangkut ke TPSA,” ujar Agus. (A-67/A-89)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online

Minggu, 22 Juli 2012

Ujian CPNS Serentak 8 September

JAKARTA (Berita): Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dilaksanakan serentak pada 8 September 2012.  Ujian akan dilaksanakan di 90 titik, untuk memperebutkan  14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah serta  4.126 kursi untuk kedinasan .
Demikian antara lain dikatakan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/Juli).
“Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada komplain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Padahal, anggaran dari APBN 2012 dialokasikan untuk penerimaan
61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah.
Semula, ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh.
Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan.
“Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.
Dalam plaksanaan ujian, Ramli mengatakan bahwa materinya  adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi.
“Kalau guru, yang mengatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan Kementerian Kesehatan,” tandas Ramli.(aya)

Sumber : Berita Sore

Selasa, 10 Juli 2012

27.360 Desa Tertinggal di Indonesia

Seminar nasional 
Demikian disampaikan Gamawan dalam seminar nasional "Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal" di Gedung Peradilan Semu, USU, Senin (9/7).

"Persentase tersebut bila diangkakan jumlahnya 27.360. Desa-desa tersebut didominasi di pulau terpencil dan pegunungan yang aksesnya sulit dijangkau. Untuk itu pembenahan sistem pemerintahan desa perlu dilakukan," ujarnya.

Salah satunya, tambah Gamawan, pembuatan rancangan undang-undang (RUU) tentang desa yang isinya memperkuat kebijakan tentang otonomi daerah khususnya perangkat desa agar dapat menggali potensi dan sumber daya secara maksimal. Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.

"RUU ini sudah disusun melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan sejumlah pakar. Sekarang RUU sudah masuk ke meja DPR," katanya.

Lebih lanjut, Gamawan menjelaskan, bahwa dengan adanya UU tentang desa, maka peluang untuk menciptakan desa berbasis budaya lokal akan terbuka lebar. Hal ini tentunya sangat baik bagi pembangunan desa di lokasinya masing-masing.

"Kesimpulan paparan saya yaitu penguatan pemerintah pusat sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta memberikan keluasan bagi aparatur desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan otonomi daerah ke depan dalam kaitannya dengan RUU tentang desa adalah memberikan kesejahteraan dan percepatan pembangunan desa-desa yang tertinggal," katanya.

Mengkerdilkan Desa

Sementara itu, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa setiap aturan baru berlaku, selalu timbul masalah baru, yang bahkan semakin ‘mengkerdilkan’ keberadaan desa dengan otonomi aslinya.

"Sementara kebijakan terdahulu yang mengatur desa, dari mulai UU No 5/1979, UU No 22/1965 tidak pernah benar-benar berlaku. UU No 22/1999 sampai UU No 32/2004 tidak membuat desa lebih sejahtera , lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan hukum," katanya.

Untuk itu, Gatot menambahkan, perlu ada formula (RUU-red) yang ditawarkan, yaitu berupa rekonstruksi teoritis bagi penguatan desa, yang menyangkut dimensi modal sosial (social capital) desa, kewenangan desa, dan struktur kelembagaan pemerintahan desa. Hal tersebut akan menguatkan desa di masa datang yang kemudian akan memberikan kontribusi bagi penguatan otonomi daerah berbasis budaya lokal.

"Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis yang memerlukan pemikiran matang, mendasar dan berdimensi jauh ke depan. Kemudian dirumuskan dalam kebijkan otonomi yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi prinsip dasar demokrasi, kesataraan dan keadilan," ujarnya.

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah harus diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kreatifitas masyarakat.

Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematikanya, bila ingin menciptakan pembangunan berbasis kerakyatan maka bangunlah desa maka daerah dan negara akan maju. (br/gas)

Ket.Gambar:

(Analisa/qodrat al-qadri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pudjo Nugroho, ST mendengarkan pemaparan Mendagri Gamawan Fauzi pada acara Seminar Nasional Dies Natalies USU, di Medan, Senin (9/7). Seminar tersebut digelar dalam upaya penguatan otonomi daerah melalui sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal untuk menyongsong lahirnya UU desa.


Sumber:http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/10/27360-desa-tertinggal-di-indonesia

Selasa, 12 Juni 2012

Apdesi Minta Penyediaan Lahan untuk Kantor Dinas dan Instansi

SUMEDANG, (PRLM).- Sejumlah desa di wilayah Kec. Sukasari, meminta Pemkab Sumedang membantu penyediaan tanah untuk membangun sejumlah kantor dinas dan instansi lainnya. Pasalnya, keberadaan kantor dinas dan instansi yang ada di wilayah Kec. Sukasari, status tanahnya hingga kini masih mengontrak.
“Setiap tahunnya, kami sudah mengajukan bantuan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas dan instansi. Namun sayangnya, sampai sekarang belum terwujud. Bahkan hampir setiap tahunnya, kita mengusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (musrenbangcam). Akan tetapi, tetap saja belum berhasil. Yang sudah berhasil, baru tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kec. Sukasari, Setiawan Saputra ketika ditemui di Sumedang, Senin (11/6/12).
Menurut dia, kebutuhan tanah untuk kantor dinas dan instansi tersebut, diantaranya untuk kantor Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik), UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kec. Sukasari, termasuk kantor Pos Polisi. Sebab, tanah yang dipakai ketiga kantor itu statusnya masih mengontrak. “Contohnya, kantor UPTD Disdik, tanahnya masih mengontrak di tanah milik warga. Sedangkan kantor Pos Polisi, status tanahnya masih mengontrak di tanah aset desa,” kata Setiawan.
Seandainya pemda membantu penyediaan lahannya, kata dia, kantor UPTD idealnya dibangun lagi di atas tanah Pemkab Sumedang. Begitu pula jika pemda membantu pengadaan lahan untuk Pos Polisi, status Pos Polisi bisa ditingkatkan menjadi kantor Polsek. Sebab, untuk peningkatan status harus didukung penyediaan lahan yang relatif luas, minimal 40 bata atau 560 meter persegi.
“Sudah seharusnya Pos Polisi di Kec. Sukasari ditingkatkan statusnya menjadi kantor Polsek. Selain wilayahnya cukup luas hingga mencakup tujuh desa, juga melihat faktor kerawanan sosial dan kriminalitas yang terjadi. Yang lebih penting lagi, supaya memudahkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Setiawan menambahkan, sama halnya dengan penyediaan tanah untuk kantor UPTD Disdik dan DPTPH, dinilai sangat penting. Selain untuk menunjang kualitas dan kuantitas pendidikan di Kec. Sukasari, juga mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya hortikultura. “Masyarakat di Kec. Sukasari banyak yang bekerja sebagai petani sayuran. Nah, keberadaan UPTD DPTPH ini sangat penting dalam mendorong kemajuan pertanian sayuran para petani,” katanya. (A-67/A-108)***


Sumber : Pikiran Rakyat Online

Selasa, 05 Juni 2012

Ketua DPR : Pilkada Untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah

Pilkada
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bertujuan untuk membentuk pemerintahan daerah yang efisien dan memenuhi standar demokrasi prosedural dan substansial.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR dalam sambutannya sebagai pembicara pada Seminar Nasional dengan Tema: “Mencari Format Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Rangka Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Berdasarkan UUD 1945” di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya (31/5).
Marzuki Alie menjelaskan, Tujuan utama reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah. “Memperhatikan prinsip demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi,” papar politisi senior Partai Demokrat ini.
“Saya kira diskusi ini cukup tepat, karena dalam prakteknya, Pilkada yang kita jalankan sejak 2005, memunculkan berbagai hal yang dirasa kurang efektif dari berbagai segi, termasuk dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Marzuki.
Marzuki mengatakan, DPR RI senantiasa membuka diri kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan konstruktif dalam setiap pembahasan sebuah RUU, tidak terkecuali RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilihan dengan tetap kritis kepada hal-hal yang menyimpang,” ajaknya. (bw.Tvp)

Senin, 04 Juni 2012

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI I YANG MEMENUHI KRITERIA

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer II, dengan ini kami umumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori I  yang memenuhi Kriteria di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil verifikasi Tim BKN dan BPKP sebagaimana daftar terlampir.
Untuk proses selanjutnya terkait waktu dan persyaratan penyampaian berkas usulan pengangkatan CPNS, akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Lampiran :
Bila sulit buka link Kemdikbud di atas bisa juga unduh di :
- Pengumuman Mendikbun no. 17945/A4.1/Kp/2012
- Lampiran I Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kategori I )
- Lampiran II Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kebudayaan Kategor I)


Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

NIP Honorer K1 Segera Terbit

JAKARTA - Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah siap mengebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu tenaga honorer yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini. Pekerjaan ini menjadi konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP yang ditujukan dari setiap instansi ke pihaknya setela PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. "Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami," katanya.

Aris menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1/K1 akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.

Terkait soal gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. "Tidak mungkin kan PP-nya sudah diterbitkan, tetapi masih bingung soal gaji," tutur dia. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos tenaga honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai.

Aris berharap tenaga honorer K1 yang benar-benar memenuhi persayaratan administrasi tidak perlu cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah lebih jelas ketimbang saat PP honorer belum disahkan presiden.

Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan tenaga honorer. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki tenaga honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.

Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data tenaga honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.

Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.

Untuk sementara hingga Jumat lalu (1/6), data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.

Pemkab atau pemkot yang memiliki tenaga honorer K1 paling banyak diantara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, pemkab atau pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1. (wan)
 
 

Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS

RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2012.

Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.

Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para honorer?

Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).

Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.

Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?
Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu. Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.

Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?
Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP.

Bagaimana dengan honorer K2?
Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN.

Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?
Untuk pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Yang lulus, bisa mengikuti tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang ditetapkan Menpan-RB sampai 2014. Jadi, honorer K2nya diangkat bertahap mulai 2013 dan 2014. Kalau diangkat sekaligus, dikhawatirkan anggaran negara tidak mencukupi dan akan mengganggu formasi pelamar umum.

Honorer K1 bisa dianulir bila ada temuan data dimanipulasi, bagaimana dengan K2?
Sama juga. Prinsipnya, semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak?
Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005, berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun depan hingga 2014 hanya honorer K2.***


Sumber : JPNN.top story

Sabtu, 02 Juni 2012

46 PNS Korban PP 53

Logo Abdi NegaraKUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi 46 PNS bermasalah disiplin. Hal itu dibeberkan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, di sela sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 di Hotel Tirta Sanita. Hadir 91 pejabat eselon II, camat, dan lurah.


Ke-46 kasus tersebut, terdiri dari hukuman ringan 25 orang, hukuman sedang 5 orang, hukuman berat 16 orang, masing-masing penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun 7 orang, pembebasan dari jabatan 1 orang dan pemberhentian tak dengan hormat 8 orang. Tiga di antaranya berstatus CPNS.

Penanganan pelanggaran disiplin oleh BKD, aku Aang, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Ini karena ada keberanian dan pemahaman dari SKPD tentang peraturan disiplin pegawai. Pimpinan SKPD harus memproses atau melaporkan pegawainya yang melanggar disiplin untuk ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. “Jadi PP No 53 menuntut PNS untuk selalu bersikap disiplin, jujur, adil, transfaran, akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tegas Bupati Aang.

Dijelaskan, displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam berbagai peraturan undang-undang maupun kedinasan. Jika tidak ditaati, maka harus dijatuhi hukuman disiplin.

Peraturan disiplin, menurut Aang, diyakininya bisa mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral. Sehingga bisa menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong PNS agar lebih produktif sesuai sistem karir dan sistem prestasi kerja.

“PP tentang disiplin PNS ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman sendiri dimaksudkan untuk membina PNS agar memiliki sikap menyesal, lalu berusaha tidak mengulanginya kedepan,” paparnya.

Namun penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman ringan, sedang atau berat, harus mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakuakn berdasarkan PP ini.

“PNS yang dijatuhi hukuman disiplin juga diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Ini untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhahn hukuman disiplin,” pungkasnya. (tat)
 
 
Sumber : JPNN.com

Belasan Praja Sakit dan Gangguan Jiwa

Photo Kampus IPDN
JATINANGOR--Sebanyak 18 praja IPDN dari tingkat pertama hingga akhir saat ini mengalami sakit yang cukup lama dan parah. Sementara sebanyak 14 diantaranya berpenyakit serius dan gangguan jiwa. Sisanya 4 orang  sakit setelah mengalami kecelakaan.


Demikian disampaikan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor Prof Dr I Nyoman Sumaryadi dalam acara silaturahmi dengan perwakilan media cetak dan elektronik yang berlangsung di gedung utama  IPDN, kemarin (31/5).

Adapun dari 14 yang mengalami sakit parah, lanjut Nyoman beberapa diantaranya mengalami gangguan jiwa, ginjal, diabetes, hipertensi, gangguan di kepala hingga mengidap kanker darah (leukimia).

“Sakitnya penyakit lama. Praja yang mengidap leukimia, malah sudah divonis meninggal dunia tapi hingga saat ini masih hidup. Untuk yang mengalami gangguan jiwa, prilakunya ya tidak wajar, seperti ada ilusi-ilusi berupa bisikan-bisikan mistis hingga  prilaku mengasingkan diri,” terang rektor.

Terkait  meninggalnya Yudi Wardhana Siregar, 23, praja IPDN yang berasal dari kontingen DKI Jakarta, rektor mengaku yang bersangkutan karena sakit lama atau sakit bawaan. Karenanya, pihaknya pun mengembalikan Yudi ke orang tuanya.  Ia juga memastikan bahwa kematian Yudi tidak terkait dengan aksi kekerasan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhYudi,” ucapnya.

Bahkan, sebelum dirawat di rumah sakit orang tua Yudi, diakui rektor sempat membawa anaknya itu ke orang pintar di Cicalengka, Kabupaten Bandung. ”Sebelum meninggal praja kami yang bernama Yudi itu, diketahui sempat mengamuk dan mengaku ada yang membisiki semacam roh halus,” terangnya.

Selain itu, diakuinya, selama 2009-2012, sekitar 7 orang praja meninggal karena sakit. "Terakhir, tahun ini, yang meninggal itu Yudi. Dari 7 praja, 2 diantaranya karena mengalami kecelakaan lalu-lintas," kata rektor. Namun rektor juga menegaskan, saat ini IPDN telah direformasi dan ia menjamin kehidupan praja IPDN tidak lagi diwarnai dengan kekerasan.

“IPDN sudah direformasi. Tidak ada lagi praja senior yang memanggil juniornya atau praja senior memasuki asrama juniornya. Saat ini, makna pengasuhan telah dilaksanakan sepenuhnya hingga saya jamin, tidak ada lagi kekerasan di IPDN,” tegasnya.(dnd)

Daftar Nama Praja yang Meninggal:

1.    Melvin Yulian Friska, karena menderita radang kantung empedu.
2.    Ashadi Dwiputra, meninggal di daerah, trauma di kepala karena benturan. Kuliah di kampus IPDN Sulawesi Selatan
3.    Martin Tipagau, gangguan fungsi jantung
4.    Gilbertus Ruhe Kalbar, demam berdarah
5.    Arif Rahman Hakim, kecelakaan lalu-lintas
6.    Feni Arista, kecelakaan lalu-lintas
7.    Yudi Wardhana Siregar, yang terakhir kemarin.

Daftar Praja IPDN yang Sakit:

1.Komang Ardito asal NTB Muda Praja, hepatitis.
2.Nisa Pratiwi Sidabalok asal Sumut, gangguan jiwa-non medis
3. Sultan Wahyu Hasibuan asal Sumut, gangguan jiwa-non medis
4. Tessa Boy asal Jateng, hipertensi
5.Fika Tray Siska, depresi
6. Nurdillah Zaenudin asal Maluku Utara
7. Andreas Nindu Pollu asal Maluku Utara, TBC
8. Nesya Khairunnisa asal Kalsel, leukimia (Sudah dinyatakan meninggal tp msh hidup)
9. Dwi Harris asal Jabar
10. Purnamasari asal Maluku, ginjal.
11.Simon F Malau asal Sumut, depresi/gangguan jiwa
12.M Najib asal Kaltim, gangguan kepala
13. Fahi Alif Avianto asal Jatim, patah tulang/kecelakaaan main bola
14. Sisanya 4 orang sakit karena kecelakaan lalu-lintas.
 
 
 
Sumber : JPNN.com

Kamis, 31 Mei 2012

RUU Desa Berikan Jaminan Ekonomi bagi Rakyat Desa


01-Jun-2012

Logo DPR-RIRancangan Undang-Undang tentang Desa yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR RI diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi keragaman desa di tanah air dengan segala kekhususannya.

"Kita menargetkan RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,"ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko (F-PDIP) saat pertemuan Tim Pansus RUU Desa dengan civitas akademika Universitas Andalas (Unand) Padang, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (28/5), acara diskusi mengangkat tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan.

Budiman menjelaskan, sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU tentang Desa dibahas“DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun tidak sempat menindaklanjuti," ucap mantan aktivis ini.

Lebih lanjut Budiman memaparkan, UU tentang Desa juga akan memberi jaminan ekonomi bagi desa melalui badan usaha milik desa. “Jika di suatu desa ada proyek pertambangan, maka desa tersebut akan mendapat bagian saham, tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi,” katanya mencontohkan. Budiman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di seluruh tanah air. “Ada sekitar 33.000 desa berada di dalam wilayah hutan, di mana dapat dianggap ilegal jika mengacu pada UU Kehutanan,” katanya. “UU ini penting karena orang Indonesia terikat dengan dan hamper 90% berasal dari desa,” tambah Budiman.


Dalam pertemuan antara tim Pansus RUU Desa dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, DPRD prov. Sumbar, DPRD Kab/Kota, wali nagari se Sumbar, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat Sumbar di auditorium kantor Gubernur Sumbar, sejumlah elemen masyarakat adat Sumbar menyatakan penolakannya terhadap RUU ini. Di antaranya Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM), praktisi perguruan tinggi, dan Forum Wali Nagari (Forwana). Mereka menolak karena dikhawatirkan UU ini akan merusak tatanan adat di masyarakat.

“Di Sumatera Barat, nagari tidak hanya berarti pemerintahan saja, tapi juga dalam arti adat. RUU Desa akan memisahkan antara pemerintahan dan adat, jika adat sudah dipecah-belah, makan akan hancurlah semua,” ungkap Akmal Rangkayo Baso, anggota LKAAM Sumbar.

Anggota Pansus  RUU Desa, Abdul Wahab Dalimunte (F-PD) mengatakan, RUU Desa dibuat bukan untuk menghabisi nagari. Dia mengungkapkan RUU Desa ini merupakan usul inisiatif pemerintah, dalam hal ini Mendagri.

“RUU ini bukan usulan kami, tapi usulan dari eksekutif dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi, saya sampaikan ke Mendagri bahwa di daerahnya yang paling ribut soal RUU Desa itu,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini. (Yud.Tvp)


Sumber : DPR-RI

DPR Akan Perjuangkan RUU Desa Tuntas 2012 Ini

DPR Akan Perjuangkan RUU Desa Tuntas 2012 Ini
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Pimpinan Dewan akan mendorong dan memperjuangkan penuntasan RUU Desa pada tahun 2012 ini.
     "Saat ini RUU Desa memang sedang dibahas oleh Pansus RUU Desa dan Sejumlah anggota dewan telah melakukan proses pelengkapan naskah serta beberapa anggota sudah melakukan Kunjungan kerja, ke tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Sumbar, dan Papua,"ujar Taufik Kurniawan saat menerima Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso dan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat Ubaidi Rasidi serta rombongan, di Gedung Nusantara, Kamis, (31/5).
Menurutnya, hal ini merupakan bukti anggota dewan yang berada di Pansus RUU Desa ingin agar RUU ini dapat segera diselesaikan. "Saat ini merupakan saat yang paling tepat bagi bangsa dan negara untuk memberikan apresiasi sekaligus mendengarkan aspirasi dari rekan perangkat desa dan kepala desa,karena memang sudah saatnya bangsa negara ini memberikan yang terbaik mengingat prosesi perjuangan bangsa  kita saat era Proklamasi dulu banyak dibantu oleh masyarakat desa,"ujarnya.
Dia menambahkan, berbicara masyarakat desa yang sesungguhnya bukan hanya pandangan fraksi tetapi memfokuskan persoalan ini sebagai bagian dari persoalan bangsa dan negara ini. "Mari kita memberikan apresiasi dan mendengarkan hasil dari kawan-kawan Parade dan PPDI ini,"paparnya.
Taufik mengatakan, kita seharusnya bukan berbicara atas nama golongan dan warna bendera partai apapun kecuali merah putih yang secara kontekstual berusaha memfokuskan kepada pembangunan pedesaan di Indonesia. "Kami berharap teman-teman Fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama jangan ada istilah seperti jaman lalu, desa mendapat bantuan perbaikan jalan, jembatan, mesjid, perbaikan balai desa, lapangan bola dari kelompok dan warna partai tertentu,"paparnya.
 Dia menegaskan, saat ini kita tidak boleh mempolitisasi desa untuk kepentingan politik praktis. "karena memang bicara desa harus steril dari politik kecuali membicarakan persoalan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat desa,"ujarnya.
Jika dikaji secara mendalam terkait usulan Parade Nusantara yang ingin meminta dana 10 persen untuk desa, tambahnya, ini bukan berarti desa diberikan dana puluhan miliar untuk kepala desa, maupun uang tunai untuk kepala desa. artinya, DPR dan Pemerintah tinggal merelokasikan program dan dilakukan melalui satu pintu tanpa bermaksud mempolitisasi desa.
Sehingga, lanjutnya, apabila ada program pembangunan infrastruktur yang semakin terdesak dan peningkatan ketahanan pangan di tiap desa tentunya melalui mekanisme bottom up melalui kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat desa, semuanya dapat menjadi masukkan sebelum dibawah ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), ataupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). "Saya tangkap itu bukan hal yang sulit dan perlu kita luluskan dan akan kita bawa usulan ini melalui Rapat Pimpinan, Rapat Konsultasi dengan Menteri Keuangan,"ujarnya.
Selama ini pemerintah, lanjut Taufik, sering mispersepsi dan mengeluhkan bahwa mereka selalu tidak ada anggarannya untuk desa. "Sebetulnya caranya hanya melakukan relokasi anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tersebar,"katanya. Karena kalau dipecah-pecah, kata Taufik, kementerian menjadi tidak sinkron dan dirinya mengkhawatirkan kepala desa kesulitan mempertanggungjawabkan anggarannya dan jangan sampai ada kepala desa yang ditangkap polisi maupun Jaksa karena programnya bermasalah.
Dia menambahkan, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi, karena langkahnya tinggal merelokasikan anggaran dan programnya didalam Musrenbangnas dan menambahkan nomenklatur program infrastruktur pedesaan tanpa membawa warna bendera masing-masing partai. (si)

3.265 Desa di Sumut Tak Punya Kantor

Medan Ternyata, dari 5.228 desa yang ada di Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 3.265 di antaranya belum punya kantor desa. Persentasenya mencapai 62 persen.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal kantor desa merupakan fasilitas dasar yang sudah seharusnya dimiliki setiap desa," kata Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan Kamis (31/5/2012).

Dia berbicara di hadapan 500 Kepala Desa peserta sosialisasi Pemberian Batuan Keuangan Pemprov Sumut kepada Pemerintahan Desa Angkatan II di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP), Medan.

Terkait masalah tidak ada kantor desa itu, Gatot meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memperhatikan keberadaan fasilitas dasar desa itu. Untuk itu surat akan dikirim ke bupati maupun walikota. Gubernur juga akan mengingatkan agar setiap kabupaten dan kota dapat menganggarkan alokasi dana desa yang mencukupi.

Gatot juga mengatakan, pemberian bantuan Rp 50 juta per desa untuk 1.000 desa tertinggal di Sumut yang digagas pemerintah provinsi, merupakan bentuk upaya memajukan desa.

"Kami berharap apa yang dilakukan ini bisa menjadi stimulus dan pemicu, bersama komponen masyarakat membangun desa," ujar Gatot.

Disebutkan Gatot, dari 2.876 desa tertinggal di Sumut, saat ini pihaknya baru dapat mengalokasikan bantuan bagi 1.000 desa. Namun Gatot berjanji akan menganggarkan bantuan bagi 1.876 desa tertinggal lainnya pada Perubahan APBD Tahun 2012.

"Memang di tahun ini baru 1.000 desa dari 2.876 desa tertinggal yang mendapatkan bantuan. Mudah -mudahan, nanti akan dianggarkan sisanya. Semoga mendapat dukungan DPRD," ujar Gatot.

Sumber : detikNews.com

Komisi D Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ir. H.M.Q. Iswara melakukan pertemuan dengan pihak PT. Jasa Sarana terkait progress pembangunan jalan Tol Cisumdawu di kab. Sumedang.Pada pertemuan tersebut Komisi D diterima langsung Direktur PT. Jasa Sarana yaitu Soko Sandi Buwono beserta jajarannya.
     Pada rapat tersebut H.M. Iswara menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang berkaitan dengan progress jalan Tol Cisumdawu. Iswara mengemukakan pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait beberapa kegiatan Infrastruktur yang ditangani PT. Jasa Sarana terutama tentang jalan tol Cisumdawu, BIUTR (Bandung Intra Urban Toll Road) dan Jalan Tol Soroja.
     Menanggapai keinginan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Sarana, Soko Sandi Buwono menjelaskan tentang progress 3 ruas jalan toll. Soko menyampaikan pertemuan ini merupakan momentum pertama bagi PT. Jasa Sarana dapat mengexpose 3 ruas jalan tol, karena sebelumnya hanya fokus di Bogorindo Ciawi dan Sukabumi.
     Kegiatan inisiasi 3 ruas jalan tol sebenarnya sudah dimulai dari tahun 2009, dimana PT. Jasa Sarana dipanggil oleh pemerintah Provinsi, agar dapat melakukan upaya-upaya untuk percepatan 3 ruas tol karena merupakan prioritas utama bagi pemerintah pusat.
     Terkait untuk pembebasan lahan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), PT. Jasa Sarana mengalokasikan dana sebesar Rp. 1,15 Triliun. Proses ganti rugi diperkirakan akan selesai pada akhir agustus 2012.
     “Kebutuhan dan Lokasi untuk ganti rugi memang besar dan itu mencapai Rp. 1,15 triliun, Jelas Soko, menurutnya, saat ini pembangunan jalan Tol Cisumdawu sudah memasuki tahap awal proses ganti rugi. Pembangunan Cisumdawu dibagi dalam 3 sesi, yaitu sesi pertama meliputi jalur Cileunyi-Tanjungsari, sesi 2 Tanjungsari-Sumedang, dan sesi 3 meliputi jalur Sumedang-Dawuan serta kebutuhan tanah Cisumdawu sekitar 850 Ha.
     Menanggapi penjelasan Direktur Jasa Sarana tersebut, Ketua kom D menjelaskan pula hasil kunjungan ke Departemen Perhubungan dan DPR RI Komisi IV. Kedua Institusi itu melakukan komunikasi terkait dipasal-pasal Peraturan di Kementrian Perhubungan mengenai penggunaan APBN dalam Pembangunan bandara.
     Pada kunjungan tersebut, ketua kom D DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H.M.Q. Iswara mengungkapkan apresiasi terhadap PT. Jasa Sarana, yang telah menyelesaikan progress jalan Tol Cisumdawu. DPRD akan terus mendukung pembangunan Jalan tol melaluli penganggaran APBD sesuai aturan dan kewenangan yang ada agar Jalan Tol Cisumdawu dapat segera diselesaikan


Sumber : DPRD Jabar

Selasa, 29 Mei 2012

RUU Pemerintahan Daerah Dan RUU Desa Serap Aspirasi Isu Strategis

Berita DPR-RI
Wakil ketua pansus RUU tentang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyerap masukan dan aspirasi dari pejabat pemerintahan daerah, terkait UU No. 32 Tahun 2004 tentang RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU tentang Desa, untuk membahas point-point penting seperti pembentukan daerah otonom, pembagian perumusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, tata cara kepemilikan daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, forum komunikasi atau musyawarah kepemimpinan daerah, dan perangkat daerah, aparatur serta pelayanan publik.
“Kita datang ke daerah untuk menyerap aspirasi pemerintahan daerah dan mendapatkan masukan dalam penyusunan penyempurnaan UU Pemda, UU Desa dan Pilkada yang secara bersamaan dibahas di Komisi II dan Pansus” ujar Khatibul Umam Wiranu
Khatibul Umam Wiranu menambahkan dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas (migas) dan batu bara. “ Kita perlu mendengarkan aspirasi dari pemerintah yang daerahnya merupakan salah satu penyumbang terbesar debisa negara melalui hasil migas dan batu bara. Selain itu juga ini terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah” katanya.
Sementara, Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Aji Sayid Faturrahman, menyampaikan banyak aspirasi dari perwakilan pemerintah kabupaten/kota maupun kepala desa yang datang sebagai masukan bagi Pansus DPR. 

"Kita sudah lihat tadi sejumlah kabupaten/kota menyampaikan aspirasi masing-masing, baik itu tentang pemekaran daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, pembagian hasil sebagai daerah penghasil migas, hingga masukan mengenai periode jabatan kepala desa. Mudah-mudahan itu semua bisa terserap dan bisa masuk dalam pasal-pasal pada RUU yang sedang di bahas," ungkapnya.

Aji Sayid Faturrahman mengatakan, yang terpenting dari semua RUU yang dibahas adalah demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sedangkan pemerintah daerah adalah sebagai instrumen pelaksana dari undang-undang tersebut.
"Masing-masing kabupaten/kota sudah menyampaikan aspirasi dan muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat Kaltim,"ujarnya. 
Tim yang dipimpin wakil ketua pansus RUU tentang Pemerintahan Daerah, Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat), dengan anggota Abdul Gaffar Patappe (F-Demokrat), Bambang Sutrisno (F-Golkar), Taufiq Hidayat (F-Golkar), Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Nursuhud (F-PDI Perjuangan), dan Abdul Azis Suseno (F-PKS). (Pansus/TVP/Warjan).

Sumber : DPR-RI 
 
Blogger Templates