Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 April 2012

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


A. UNSUR SEKRETARIAT

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
  1. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
  3. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
  4. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
  5. Menyusun laporan pemerintah desa .
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
  • Staf Umum .
  • Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
  3. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
  2. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
  3. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

B. UNSUR TEKNIS

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa .
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)

unsur Teknis terdiri dari :
  • Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
  • Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
  • Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
  2. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
  3. Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
  2. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
  3. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
  2. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
  3. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
  4. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
  5. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  6. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
  7. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
  8. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  9. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  10. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  11. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

C. UNSUR WILAYAH

Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
  2. Membina kehidupan masyarakat dusun .
  3. Membina perekonomian dusun .
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
  6. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Visi dan Misi

Penyusunan RPJM Desa Cilayung sebagai langkah awal yang dilakukan Pemerintahan Desa Cilayung bersama-sama Masyarakat secara partisipatif sehingga pedoman program kerja Pemerintah Desa bersama Lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Cilayung maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun. RPJM Desa sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai dimasa depan oleh segenap warga masyarakat desa Cilayung. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Cilayung, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan desa Cilayung disebut juga sebagai Visi Desa Cilayung.Visi Desa Cilayung disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Cilayung atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Cilayung. semakin mendekatkan Visi desa Cilayung dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Cilayung, dirumusan dan ditetapkan juga Visi Desa Cilayung :
Desa Cilayung Harus maju dan berkembang menjadi desa yang mandiri dan mempunyai jati diri yang islami, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bertumpu dalam bidang pertanian serta penguatan ekonomi kerakyatan. Meningkatkan Pembangunan Bidang Fisik untuk kenyamanan dan kelayakan hidup masyarakat.
Dalam meraih Visi desa Cilayung seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Cilayung:
  • Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal atau non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
  • Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional,efektif dan efisien.
  • Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
  • Membangun infrastruktur perdesaan untuk industrialisasi pertanian
  • Mengembangkan dan membangun sistem pendidikan yang berbasis kompetensi
  • Mengembangkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan,kesehatan,dan tempat tinggal.
  • Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.
  • Pemberdayaan masyarakat yang berwawasan gender ( menciptakan keluarga harmoni dan meningkatkan peran perempuan ditingkat masyarakat ).
  • Membangun system pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
  • Mengembangkan potensi desa sebagai potensi unggulan di semua bidang.

Perangkat Desa Cilayung

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.


Dan inilah data Perangkat Desa Cilayung : 
 

Senin, 02 April 2012

Monografi Desa

Monografi Desa Cilayung ini masih data yang dulu, jadi belum sempat mosting yang baru. tapi gak jauh ko dengan yang peraturan baru. mudah-mudahan bisa jadi informasi yang berguna bagi pengunjung blog ini dan bisa tau monografi Desa Cilayung. inilah monografi Desa cilayung:

Bagi yang memerlukan Peraturan Menteri yang baru silahkan download aja di link dibawah ini:
Permendagri No 13 Tahun 2012(118 kb)
Lampiran 1 (118 kb)
Lampiran 2(98 kb)
Lampiran 3(92 kb)
Lampiran 4(225 kb)

Peta desa Cilayung


Peta Desa Cilayung Melalui Satelit :

Lihat Kantor Desa Cilayung di peta yang lebih besar
 
Peta Desa Cilayung Manual :
 
Blogger Templates