Rabu, 12 Februari 2014
MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Jenis Perundang-undangan atau produk hukum yang ada di desa diantaranya:
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
Buat anda yang belum punya PERMENDAGRI tersebut bisa mengunduhnya di link berikut :
CONTOH SOP PELAYANAN DI DESA
SOP (Standard Operating Procedures) adalah panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan. SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur proses) kerja secara rinci dan sistematis. Alur kerja (prosedur) tersebut haruslah mudah dipahami dan dapat di implementasikan dengan baik dan konsisten oleh pelaku. Implementasi SOP yang baik akan menunjukkan konsistensi hasil kerja, hasil produk dan proses pelayanan seluruhnya dengan mengacu kepada kemudahan, pelayanan dan pengaturan yang seimbang.
Adapun SOP untuk pelayanan di desa dapat dilihat pada contoh dibawah.
Langganan:
Postingan (Atom)












