Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Recent Post

Rabu, 12 Februari 2014

SK Tim Penyusun RKP-Des Cilayung

RKP-Des Cilayung 2014

RPJMDes Cilayung 2013-2018

LPPD Akhir Masa Jabatan

LKPJ Akhir Masa Jabatan

MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Jenis Perundang-undangan atau produk hukum yang ada di desa diantaranya:
  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa 
  2. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
  3. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.   
Untuk mekanisme penyusunannya agar lebih jelas silahkan anda baca aja di Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa. Dengan menerapkan pedoman sesuai peraturan mentri tersebut mudah-mudahan semua desa yang ada di Indonesia jadi ada keseragaman dalam cara penyusunannya. 

Buat anda yang belum punya PERMENDAGRI tersebut bisa mengunduhnya di link berikut :


    CONTOH SOP PELAYANAN DI DESA

    SOP (Standard Operating Procedures) adalah panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan. SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur proses) kerja secara rinci dan sistematis. Alur kerja (prosedur) tersebut haruslah mudah dipahami dan dapat di implementasikan dengan baik dan konsisten oleh pelaku. Implementasi SOP yang baik akan menunjukkan konsistensi hasil kerja, hasil produk dan proses pelayanan seluruhnya dengan mengacu kepada kemudahan, pelayanan dan pengaturan yang seimbang.
    Adapun SOP untuk pelayanan di desa dapat dilihat pada contoh dibawah.

     
    Blogger Templates