Kamis, 31 Mei 2012
RUU Desa Berikan Jaminan Ekonomi bagi Rakyat Desa
01-Jun-2012
Rancangan Undang-Undang tentang Desa yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR RI diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi keragaman desa di tanah air dengan segala kekhususannya.
"Kita menargetkan RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,"ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko (F-PDIP) saat pertemuan Tim Pansus RUU Desa dengan civitas akademika Universitas Andalas (Unand) Padang, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (28/5), acara diskusi mengangkat tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan.
Budiman menjelaskan, sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU tentang Desa dibahas. “DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun tidak sempat menindaklanjuti," ucap mantan aktivis ini.
Lebih lanjut Budiman memaparkan, UU tentang Desa juga akan memberi jaminan ekonomi bagi desa melalui badan usaha milik desa. “Jika di suatu desa ada proyek pertambangan, maka desa tersebut akan mendapat bagian saham, tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi,” katanya mencontohkan. Budiman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di seluruh tanah air. “Ada sekitar 33.000 desa berada di dalam wilayah hutan, di mana dapat dianggap ilegal jika mengacu pada UU Kehutanan,” katanya. “UU ini penting karena orang Indonesia terikat dengan dan hamper 90% berasal dari desa,” tambah Budiman.
Dalam pertemuan antara tim Pansus RUU Desa dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, DPRD prov. Sumbar, DPRD Kab/Kota, wali nagari se Sumbar, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat Sumbar di auditorium kantor Gubernur Sumbar, sejumlah elemen masyarakat adat Sumbar menyatakan penolakannya terhadap RUU ini. Di antaranya Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM), praktisi perguruan tinggi, dan Forum Wali Nagari (Forwana). Mereka menolak karena dikhawatirkan UU ini akan merusak tatanan adat di masyarakat.
“Di Sumatera Barat, nagari tidak hanya berarti pemerintahan saja, tapi juga dalam arti adat. RUU Desa akan memisahkan antara pemerintahan dan adat, jika adat sudah dipecah-belah, makan akan hancurlah semua,” ungkap Akmal Rangkayo Baso, anggota LKAAM Sumbar.
Anggota Pansus RUU Desa, Abdul Wahab Dalimunte (F-PD) mengatakan, RUU Desa dibuat bukan untuk menghabisi nagari. Dia mengungkapkan RUU Desa ini merupakan usul inisiatif pemerintah, dalam hal ini Mendagri.
“RUU ini bukan usulan kami, tapi usulan dari eksekutif dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi, saya sampaikan ke Mendagri bahwa di daerahnya yang paling ribut soal RUU Desa itu,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini. (Yud.Tvp)
Sumber : DPR-RI
DPR Akan Perjuangkan RUU Desa Tuntas 2012 Ini
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Pimpinan Dewan akan mendorong dan memperjuangkan penuntasan RUU Desa pada tahun 2012 ini.
"Saat ini RUU Desa memang sedang dibahas oleh Pansus RUU Desa dan Sejumlah anggota dewan telah melakukan proses pelengkapan naskah serta beberapa anggota sudah melakukan Kunjungan kerja, ke tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Sumbar, dan Papua,"ujar Taufik Kurniawan saat menerima Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso dan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat Ubaidi Rasidi serta rombongan, di Gedung Nusantara, Kamis, (31/5).
Menurutnya, hal ini merupakan bukti anggota dewan yang berada di Pansus RUU Desa ingin agar RUU ini dapat segera diselesaikan. "Saat ini merupakan saat yang paling tepat bagi bangsa dan negara untuk memberikan apresiasi sekaligus mendengarkan aspirasi dari rekan perangkat desa dan kepala desa,karena memang sudah saatnya bangsa negara ini memberikan yang terbaik mengingat prosesi perjuangan bangsa kita saat era Proklamasi dulu banyak dibantu oleh masyarakat desa,"ujarnya.
Dia menambahkan, berbicara masyarakat desa yang sesungguhnya bukan hanya pandangan fraksi tetapi memfokuskan persoalan ini sebagai bagian dari persoalan bangsa dan negara ini. "Mari kita memberikan apresiasi dan mendengarkan hasil dari kawan-kawan Parade dan PPDI ini,"paparnya.
Taufik mengatakan, kita seharusnya bukan berbicara atas nama golongan dan warna bendera partai apapun kecuali merah putih yang secara kontekstual berusaha memfokuskan kepada pembangunan pedesaan di Indonesia. "Kami berharap teman-teman Fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama jangan ada istilah seperti jaman lalu, desa mendapat bantuan perbaikan jalan, jembatan, mesjid, perbaikan balai desa, lapangan bola dari kelompok dan warna partai tertentu,"paparnya.
Dia menegaskan, saat ini kita tidak boleh mempolitisasi desa untuk kepentingan politik praktis. "karena memang bicara desa harus steril dari politik kecuali membicarakan persoalan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat desa,"ujarnya.
Jika dikaji secara mendalam terkait usulan Parade Nusantara yang ingin meminta dana 10 persen untuk desa, tambahnya, ini bukan berarti desa diberikan dana puluhan miliar untuk kepala desa, maupun uang tunai untuk kepala desa. artinya, DPR dan Pemerintah tinggal merelokasikan program dan dilakukan melalui satu pintu tanpa bermaksud mempolitisasi desa.
Sehingga, lanjutnya, apabila ada program pembangunan infrastruktur yang semakin terdesak dan peningkatan ketahanan pangan di tiap desa tentunya melalui mekanisme bottom up melalui kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat desa, semuanya dapat menjadi masukkan sebelum dibawah ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), ataupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). "Saya tangkap itu bukan hal yang sulit dan perlu kita luluskan dan akan kita bawa usulan ini melalui Rapat Pimpinan, Rapat Konsultasi dengan Menteri Keuangan,"ujarnya.
Selama ini pemerintah, lanjut Taufik, sering mispersepsi dan mengeluhkan bahwa mereka selalu tidak ada anggarannya untuk desa. "Sebetulnya caranya hanya melakukan relokasi anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tersebar,"katanya. Karena kalau dipecah-pecah, kata Taufik, kementerian menjadi tidak sinkron dan dirinya mengkhawatirkan kepala desa kesulitan mempertanggungjawabkan anggarannya dan jangan sampai ada kepala desa yang ditangkap polisi maupun Jaksa karena programnya bermasalah.
Dia menambahkan, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi, karena langkahnya tinggal merelokasikan anggaran dan programnya didalam Musrenbangnas dan menambahkan nomenklatur program infrastruktur pedesaan tanpa membawa warna bendera masing-masing partai. (si)
3.265 Desa di Sumut Tak Punya Kantor
Medan Ternyata, dari 5.228 desa yang ada di Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 3.265 di antaranya belum punya kantor desa. Persentasenya mencapai 62 persen.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal kantor desa merupakan fasilitas dasar yang sudah seharusnya dimiliki setiap desa," kata Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan Kamis (31/5/2012).
Dia berbicara di hadapan 500 Kepala Desa peserta sosialisasi Pemberian Batuan Keuangan Pemprov Sumut kepada Pemerintahan Desa Angkatan II di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP), Medan.
Terkait masalah tidak ada kantor desa itu, Gatot meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memperhatikan keberadaan fasilitas dasar desa itu. Untuk itu surat akan dikirim ke bupati maupun walikota. Gubernur juga akan mengingatkan agar setiap kabupaten dan kota dapat menganggarkan alokasi dana desa yang mencukupi.
Gatot juga mengatakan, pemberian bantuan Rp 50 juta per desa untuk 1.000 desa tertinggal di Sumut yang digagas pemerintah provinsi, merupakan bentuk upaya memajukan desa.
"Kami berharap apa yang dilakukan ini bisa menjadi stimulus dan pemicu, bersama komponen masyarakat membangun desa," ujar Gatot.
Disebutkan Gatot, dari 2.876 desa tertinggal di Sumut, saat ini pihaknya baru dapat mengalokasikan bantuan bagi 1.000 desa. Namun Gatot berjanji akan menganggarkan bantuan bagi 1.876 desa tertinggal lainnya pada Perubahan APBD Tahun 2012.
"Memang di tahun ini baru 1.000 desa dari 2.876 desa tertinggal yang mendapatkan bantuan. Mudah -mudahan, nanti akan dianggarkan sisanya. Semoga mendapat dukungan DPRD," ujar Gatot.
Sumber : detikNews.com
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal kantor desa merupakan fasilitas dasar yang sudah seharusnya dimiliki setiap desa," kata Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan Kamis (31/5/2012).
Dia berbicara di hadapan 500 Kepala Desa peserta sosialisasi Pemberian Batuan Keuangan Pemprov Sumut kepada Pemerintahan Desa Angkatan II di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP), Medan.
Terkait masalah tidak ada kantor desa itu, Gatot meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memperhatikan keberadaan fasilitas dasar desa itu. Untuk itu surat akan dikirim ke bupati maupun walikota. Gubernur juga akan mengingatkan agar setiap kabupaten dan kota dapat menganggarkan alokasi dana desa yang mencukupi.
Gatot juga mengatakan, pemberian bantuan Rp 50 juta per desa untuk 1.000 desa tertinggal di Sumut yang digagas pemerintah provinsi, merupakan bentuk upaya memajukan desa.
"Kami berharap apa yang dilakukan ini bisa menjadi stimulus dan pemicu, bersama komponen masyarakat membangun desa," ujar Gatot.
Disebutkan Gatot, dari 2.876 desa tertinggal di Sumut, saat ini pihaknya baru dapat mengalokasikan bantuan bagi 1.000 desa. Namun Gatot berjanji akan menganggarkan bantuan bagi 1.876 desa tertinggal lainnya pada Perubahan APBD Tahun 2012.
"Memang di tahun ini baru 1.000 desa dari 2.876 desa tertinggal yang mendapatkan bantuan. Mudah -mudahan, nanti akan dianggarkan sisanya. Semoga mendapat dukungan DPRD," ujar Gatot.
Sumber : detikNews.com
Komisi D Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ir. H.M.Q. Iswara melakukan pertemuan dengan pihak PT. Jasa Sarana terkait progress pembangunan jalan Tol Cisumdawu di kab. Sumedang.Pada pertemuan tersebut Komisi D diterima langsung Direktur PT. Jasa Sarana yaitu Soko Sandi Buwono beserta jajarannya.
Pada rapat tersebut H.M. Iswara menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang berkaitan dengan progress jalan Tol Cisumdawu. Iswara mengemukakan pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait beberapa kegiatan Infrastruktur yang ditangani PT. Jasa Sarana terutama tentang jalan tol Cisumdawu, BIUTR (Bandung Intra Urban Toll Road) dan Jalan Tol Soroja.
Menanggapai keinginan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Sarana, Soko Sandi Buwono menjelaskan tentang progress 3 ruas jalan toll. Soko menyampaikan pertemuan ini merupakan momentum pertama bagi PT. Jasa Sarana dapat mengexpose 3 ruas jalan tol, karena sebelumnya hanya fokus di Bogorindo Ciawi dan Sukabumi.
Kegiatan inisiasi 3 ruas jalan tol sebenarnya sudah dimulai dari tahun 2009, dimana PT. Jasa Sarana dipanggil oleh pemerintah Provinsi, agar dapat melakukan upaya-upaya untuk percepatan 3 ruas tol karena merupakan prioritas utama bagi pemerintah pusat.
Terkait untuk pembebasan lahan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), PT. Jasa Sarana mengalokasikan dana sebesar Rp. 1,15 Triliun. Proses ganti rugi diperkirakan akan selesai pada akhir agustus 2012.
â€Å“Kebutuhan dan Lokasi untuk ganti rugi memang besar dan itu mencapai Rp. 1,15 triliun, Jelas Soko, menurutnya, saat ini pembangunan jalan Tol Cisumdawu sudah memasuki tahap awal proses ganti rugi. Pembangunan Cisumdawu dibagi dalam 3 sesi, yaitu sesi pertama meliputi jalur Cileunyi-Tanjungsari, sesi 2 Tanjungsari-Sumedang, dan sesi 3 meliputi jalur Sumedang-Dawuan serta kebutuhan tanah Cisumdawu sekitar 850 Ha.
Menanggapi penjelasan Direktur Jasa Sarana tersebut, Ketua kom D menjelaskan pula hasil kunjungan ke Departemen Perhubungan dan DPR RI Komisi IV. Kedua Institusi itu melakukan komunikasi terkait dipasal-pasal Peraturan di Kementrian Perhubungan mengenai penggunaan APBN dalam Pembangunan bandara.
Pada kunjungan tersebut, ketua kom D DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H.M.Q. Iswara mengungkapkan apresiasi terhadap PT. Jasa Sarana, yang telah menyelesaikan progress jalan Tol Cisumdawu. DPRD akan terus mendukung pembangunan Jalan tol melaluli penganggaran APBD sesuai aturan dan kewenangan yang ada agar Jalan Tol Cisumdawu dapat segera diselesaikan
Sumber : DPRD Jabar
Pada rapat tersebut H.M. Iswara menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang berkaitan dengan progress jalan Tol Cisumdawu. Iswara mengemukakan pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait beberapa kegiatan Infrastruktur yang ditangani PT. Jasa Sarana terutama tentang jalan tol Cisumdawu, BIUTR (Bandung Intra Urban Toll Road) dan Jalan Tol Soroja.
Menanggapai keinginan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Sarana, Soko Sandi Buwono menjelaskan tentang progress 3 ruas jalan toll. Soko menyampaikan pertemuan ini merupakan momentum pertama bagi PT. Jasa Sarana dapat mengexpose 3 ruas jalan tol, karena sebelumnya hanya fokus di Bogorindo Ciawi dan Sukabumi.
Kegiatan inisiasi 3 ruas jalan tol sebenarnya sudah dimulai dari tahun 2009, dimana PT. Jasa Sarana dipanggil oleh pemerintah Provinsi, agar dapat melakukan upaya-upaya untuk percepatan 3 ruas tol karena merupakan prioritas utama bagi pemerintah pusat.
Terkait untuk pembebasan lahan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), PT. Jasa Sarana mengalokasikan dana sebesar Rp. 1,15 Triliun. Proses ganti rugi diperkirakan akan selesai pada akhir agustus 2012.
â€Å“Kebutuhan dan Lokasi untuk ganti rugi memang besar dan itu mencapai Rp. 1,15 triliun, Jelas Soko, menurutnya, saat ini pembangunan jalan Tol Cisumdawu sudah memasuki tahap awal proses ganti rugi. Pembangunan Cisumdawu dibagi dalam 3 sesi, yaitu sesi pertama meliputi jalur Cileunyi-Tanjungsari, sesi 2 Tanjungsari-Sumedang, dan sesi 3 meliputi jalur Sumedang-Dawuan serta kebutuhan tanah Cisumdawu sekitar 850 Ha.
Menanggapi penjelasan Direktur Jasa Sarana tersebut, Ketua kom D menjelaskan pula hasil kunjungan ke Departemen Perhubungan dan DPR RI Komisi IV. Kedua Institusi itu melakukan komunikasi terkait dipasal-pasal Peraturan di Kementrian Perhubungan mengenai penggunaan APBN dalam Pembangunan bandara.
Pada kunjungan tersebut, ketua kom D DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H.M.Q. Iswara mengungkapkan apresiasi terhadap PT. Jasa Sarana, yang telah menyelesaikan progress jalan Tol Cisumdawu. DPRD akan terus mendukung pembangunan Jalan tol melaluli penganggaran APBD sesuai aturan dan kewenangan yang ada agar Jalan Tol Cisumdawu dapat segera diselesaikan
Sumber : DPRD Jabar
Selasa, 29 Mei 2012
RUU Pemerintahan Daerah Dan RUU Desa Serap Aspirasi Isu Strategis
Wakil ketua pansus RUU tentang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyerap masukan dan aspirasi dari pejabat pemerintahan daerah, terkait UU No. 32 Tahun 2004 tentang RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU tentang Desa, untuk membahas point-point penting seperti pembentukan daerah otonom, pembagian perumusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, tata cara kepemilikan daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, forum komunikasi atau musyawarah kepemimpinan daerah, dan perangkat daerah, aparatur serta pelayanan publik.
“Kita datang ke daerah untuk menyerap aspirasi pemerintahan daerah dan mendapatkan masukan dalam penyusunan penyempurnaan UU Pemda, UU Desa dan Pilkada yang secara bersamaan dibahas di Komisi II dan Pansus” ujar Khatibul Umam Wiranu
Khatibul Umam Wiranu menambahkan dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas (migas) dan batu bara. “ Kita perlu mendengarkan aspirasi dari pemerintah yang daerahnya merupakan salah satu penyumbang terbesar debisa negara melalui hasil migas dan batu bara. Selain itu juga ini terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah” katanya.
Sementara, Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Aji Sayid Faturrahman, menyampaikan banyak aspirasi dari perwakilan pemerintah kabupaten/kota maupun kepala desa yang datang sebagai masukan bagi Pansus DPR.
"Kita sudah lihat tadi sejumlah kabupaten/kota menyampaikan aspirasi masing-masing, baik itu tentang pemekaran daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, pembagian hasil sebagai daerah penghasil migas, hingga masukan mengenai periode jabatan kepala desa. Mudah-mudahan itu semua bisa terserap dan bisa masuk dalam pasal-pasal pada RUU yang sedang di bahas," ungkapnya.
Aji Sayid Faturrahman mengatakan, yang terpenting dari semua RUU yang dibahas adalah demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sedangkan pemerintah daerah adalah sebagai instrumen pelaksana dari undang-undang tersebut.
"Masing-masing kabupaten/kota sudah menyampaikan aspirasi dan muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat Kaltim,"ujarnya.
Tim yang dipimpin wakil ketua pansus RUU tentang Pemerintahan Daerah, Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat), dengan anggota Abdul Gaffar Patappe (F-Demokrat), Bambang Sutrisno (F-Golkar), Taufiq Hidayat (F-Golkar), Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Nursuhud (F-PDI Perjuangan), dan Abdul Azis Suseno (F-PKS). (Pansus/TVP/Warjan).
Sumber : DPR-RI
Senin, 28 Mei 2012
Festival Budaya Masyarakat Adat Tatar Sunda
“Hal ini sengaja kita tampilkan agar masyarakat sekitar tempat kegiatan terutama generasi muda agar mengetahui kesenian tradisional yang tidak dan bahkan belum mereka lihat. Peristiwa gelar kesenian ini merupakan peristiwa sangat langka dan sangat bagus untuk diapresiasi anak-anak sekolah,” ujar Toto Amsar, S.Sen. M.Hum, salah orang pupuhu Dewan Musyawarah Kasepuhan Adat Sunda dan Baresan Olot Tatar Sunda, disela-sela kegiatan FBMATS bertempat di Alam Santosa, Kamp. Sekebalimbing, Ds. Pasir Impun, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, yang diselenggarakan Duta Sawala Adat dan Baresan Olot Tatar Sunda.
Seni helaran yang menampilkan kesenian rengkong dari Rancakalong Kab. Sumedang dan kesenian tanji serta angklung buncis menjadi kesenian pembuka sekaligus menyambut undangan, yang diantaranya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DR. Sapta Nirwanda SE. dan istri, Ny. Netty Ahmad Heryawa (istri Gubernur Jabar Agmad Heryawan), Ny. Otje Popong Djundjunan (anggota DPR RI), Nunung Sobari (Kadisparbud Jabar), Joko Hendrarto (Dirut Pikiran Rakyat), Iwan Sulanjana (mantan Pangdam Siliwangi) serta sejumlah tokoh dan inohong Sunda.
Selain kesenian rengkong asal Rancakalong Kab. Sumedang, pada hari pertama juga akan tampil kesenian angklung buhun (Baduy Kanekes), tari buyung (Cigugur Kuningan), dogdog lojor dan laes (Ciptamulya Sirnaresmi Sukabumi), dammar sewu (Cigugur Kuningan), pupujian jeung kidung buhun (Bumi Sagandu Losarang Indramayu), dan jipeng kesenian dari Ciptagelar Kab. Sukabumi. (A-87/A-107)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online
Minggu, 27 Mei 2012
Pejabat Penjilat
Suatu hari Abu Nawas diundang sultan untuk mengikuti pertemuan di istana yang para menterinya suka bermaksiat dan cenderung korup. Sebelum pertemuan laksanakan, Abu Nawas dipanggil menghadap sultan.
“Wahai Abu Nawas maukah kau aku beri tugas?” tanya Sultan. Abu Nawas menyatakan kesediaannya. “Apa hukumannya kalau kau gagal dalam melaksanakan tugas?” desak Sultan.
“Aku siap dihukum 10 kali cambukan,” ujar Abu Nawas.
Sultan pun memerintahkan para dayangnya untuk mempersiapkan pakaian ala kerajaan kepada Abu Nawas. Pertemuan dilakukan esok harinya. Abu Nawas muncul di tengah pertemuan dengan berpakaian ala kerajaan, kecuali pecinya yang kumal dan lusuh.
“Wahai Abu Nawas, mengapa di acara terhormat seperti ini kau pakai peci kumal?” tegur Sultan. “Asal tahu saja Sultan, peci yang saya pakai ini wasiat dari ayahku. Bagi siapa yang tidak pernah maksiat, ia akan mampu membuka peci ini dan merasakan harumnya bau surga,” ujarnya. Raja pun memerintahkan menteri di sebelah kanannya untuk membuka peci Abu Nawas.
Menteri itu segera memenuhi perintah Sultan dan membukanya dengan perasaan gemetar. Tak ada bau surga di dalam peci itu kecuali bau busuk yang menyengat. Tapi, menteri menutupi kebohongannya dan berpura-pura di hadapan Sul tan.
“Benar Tuan, bau surga di peci itu harum sekali,” ujarnya. Sultan manggut-manggut percaya.
Tidak cukup dengan pengakuan sang menteri ini, Sultan memerintahkan menteri yang duduk di sebelah kiri untuk melakukan hal serupa. Ia juga tak mencium bau harum surga, sebaliknya malah bau busuk yang menyengat. Tapi, ia juga berpura-pura dan mengatakan bahwa baunya harum sekali.
Sultan pun penasaran. Lalu ia berusaha membuka peci Abu Nawas. Namun, tak lama setelah membukanya, Sultan langsung melepaskannya. Ia marah kepada Abu Nawas dan kedua menterinya yang tak jujur. Ia pun memerintahkan kedua menterinya itu dipecat. Abu Nawas, karena berbohong, dihukum dengan 10 kali cambukan.
Kisah di atas mempertontonkan dengan jelas bagaimana nasib nahas itu menimpa para menteri yang suka berbohong, bermaksiat, dan menjilat atasan. Pemecatan itu pun dinilai wajar. Karena diukur dari segi apa pun, tipe menteri penjilat merupakan sosok yang bermental lemah ( soft culture). Mereka malas dan tidak akan mampu berpikir serius ( high culture), apalagi berbuat untuk kemajuan negara dan rakyatnya.
Sikap penjilat telah melunturkan idealisme, membunuh kreativitas, dan mematikan kerja keras. Mereka tak mau pusing dan masa bodoh menyaksikan persoalan kenegaraan yang menantang dan menuntut pemecahan. Bagi mereka, watak penjilat hanyalah media hipokrit (kemunafikan) untuk mencari selamat dan menjunjung pimpinannya agar senang. Sementara urusan negara dan rakyat tak dihiraukan, karena hati dan telinganya telah disumbat oleh hawa nafsu, kesombongan, dan keserakahan. (QS [31]: 7).
Marilah kita singkirkan wa tak penjilat ini. Jangan beri kemudahan untuk membuat kerusakan dan menyebarkan fitnah dan kemunafikan. Sebab, hal ini akan membuat rusak akhlak dan moral bangsa. Wallahu a’lam.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Fauzul Iman
Inilah Konologi Pengeroyokan di GBK
JAKARTA, KOMPAS.com- Laga antara Persib Bandung dan Persija Jakarta, Minggu petang diwarnai pengeroyokan yang menewaskan satu supporter Persija Lazuardi.
Pada pukul 17.15 bertempat di pintu VII Parkir Timur, tepatnya di depan Kolam Renang Senayan telah terjadi pengeroyokan terhadap dua orang pendukung Jak Mania (memakai baju bebas, tidak memakai atribut Jak Mania) yang dilakukan oleh sekelompok pendukung Jak Mania juga yang belum diketahui identitasnya. Pengeroyokan itu menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 1 orang korban kritis.
Menurut Darwis Silitonga, Kepala Bidang Operasional Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, identitas korban meninggal adalah Lazuardi alias Azu (29), yang beralamat di Jalan Menteng Suka Bumi Rt.07/03 Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ini korban berada di kamar jenazah, sedang dalam autopsi guna dalam penyelidikan. "Hingga kini identitas korban yang kritis belum diketahui. "Korban sedang dirawat di ruang IGD RSCM guna mendapat pertolongan dari dokter," kata Darwis.
Berikut adalah kronologi peristiwa itu:
Pada pukul 17.00 korban sedang duduk dengan teman-temannya di depan kolam renang senayan. Pada pukul 17.15 korban terpisah dengan kelompok Jak Mania Menteng. Korban yang tidak memakai baju atribut Jak Mania itu membuat curiga Jak Mania lainnya yang menggunakan atribut Jak Mania.
Cekcok mulut pun terjadi, karena dia dicurigai sebagai pendukung Persib Bandung yang biasa disebut Viking. Akibatnya, dia dikeroyok para Jak Mania lainnya. Korban dihantam dengan konblok jalan yang belum dicor dan balok kayu.
"Saat ini barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tambah Darwis.
Akibat pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka parah bagian belakang kepala dan mengalami pendarahan, sehingga membuat 1 korban meninggal dunia dan 1 org mengalami kritis.
Pukul 17.25 korban langsung dilarikan ke RSCM oleh salah satu anggota Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Reza Hamdan R. Namun saat sampai di RSCM Lazuardi tak tertolong karena mengalami pendarahan yang cukup parah.
Sumber : Kompas.com
Pada pukul 17.15 bertempat di pintu VII Parkir Timur, tepatnya di depan Kolam Renang Senayan telah terjadi pengeroyokan terhadap dua orang pendukung Jak Mania (memakai baju bebas, tidak memakai atribut Jak Mania) yang dilakukan oleh sekelompok pendukung Jak Mania juga yang belum diketahui identitasnya. Pengeroyokan itu menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 1 orang korban kritis.
Menurut Darwis Silitonga, Kepala Bidang Operasional Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, identitas korban meninggal adalah Lazuardi alias Azu (29), yang beralamat di Jalan Menteng Suka Bumi Rt.07/03 Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ini korban berada di kamar jenazah, sedang dalam autopsi guna dalam penyelidikan. "Hingga kini identitas korban yang kritis belum diketahui. "Korban sedang dirawat di ruang IGD RSCM guna mendapat pertolongan dari dokter," kata Darwis.
Berikut adalah kronologi peristiwa itu:
Pada pukul 17.00 korban sedang duduk dengan teman-temannya di depan kolam renang senayan. Pada pukul 17.15 korban terpisah dengan kelompok Jak Mania Menteng. Korban yang tidak memakai baju atribut Jak Mania itu membuat curiga Jak Mania lainnya yang menggunakan atribut Jak Mania.
Cekcok mulut pun terjadi, karena dia dicurigai sebagai pendukung Persib Bandung yang biasa disebut Viking. Akibatnya, dia dikeroyok para Jak Mania lainnya. Korban dihantam dengan konblok jalan yang belum dicor dan balok kayu.
"Saat ini barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tambah Darwis.
Akibat pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka parah bagian belakang kepala dan mengalami pendarahan, sehingga membuat 1 korban meninggal dunia dan 1 org mengalami kritis.
Pukul 17.25 korban langsung dilarikan ke RSCM oleh salah satu anggota Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Reza Hamdan R. Namun saat sampai di RSCM Lazuardi tak tertolong karena mengalami pendarahan yang cukup parah.
Sumber : Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012
Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri 2012
Pemerintahan Desa Cilayung kali ini akan berbagi informasi tentang Daftar Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM, info ini didapat dari situs resmi PNPM. untuk jelasnya tinggal didownload aja melalui link dibawah.
Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2012, bersama ini kami sampaikan Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012. Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A 2012 untuk setiap daerah ditetapkan secara proporsional dengan tetap berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor).
Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun 2012 ini menjadi acuan bagi seluruh pengelolaan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Adapun Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun 2012 adalah:
Buku Lengkap Daflok PNPM 2012
Sedangkan file untuk masing-masing bab dan masing-masing propinsi dapat diunduh terpisah pada daftar berikut :
A. Cover Buku Daflok 2012
B. Pengesahan Daflok 2012 (Menko Kesra)
C. Kata Pengantar Daflok 2012
D. Daftar Isi
E. Penjelasan Daflok PNPM 2012
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Bangka Belitung
9. Kep Riau
10. Lampung
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. DI Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
23. Kalimantan Timur
24. Sulawesi Utara
25. Sulawesi Tengah
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Tenggara
28. Gorontalo
29. SulawesiBarat
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua
Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2012, bersama ini kami sampaikan Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012. Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A 2012 untuk setiap daerah ditetapkan secara proporsional dengan tetap berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor).
Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun 2012 ini menjadi acuan bagi seluruh pengelolaan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Adapun Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun 2012 adalah:
Buku Lengkap Daflok PNPM 2012
Sedangkan file untuk masing-masing bab dan masing-masing propinsi dapat diunduh terpisah pada daftar berikut :
A. Cover Buku Daflok 2012
B. Pengesahan Daflok 2012 (Menko Kesra)
C. Kata Pengantar Daflok 2012
D. Daftar Isi
E. Penjelasan Daflok PNPM 2012
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Bangka Belitung
9. Kep Riau
10. Lampung
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. DI Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
23. Kalimantan Timur
24. Sulawesi Utara
25. Sulawesi Tengah
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Tenggara
28. Gorontalo
29. SulawesiBarat
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua
Sumber : PNPM.com
Jumat, 25 Mei 2012
Korupsi Aturan Lebih Bahaya dari Korupsi Uang
Korupsi peraturan dipandang lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang. Alasan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, karena begitu pelaku korupsi uang sudah dihukum, ia akan bebas dan melenggang.
"Korupsi yang dilakukan sejak pembuatan peraturan membuka pintu korupsi lanjutan," kata Mahfud, di sela-sela Peluncuran dan Bedah Buku, Negeri Mafia Republik Koruptor karya Benny K Harman di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012 malam.
Sementara Mahfud mengomentari peluncuran buku Benny K Harman, yang membahas tentang persoalan korupsi dan mafia hukum. Dengan peluncuran hal ini, ia mengatakan mendapat konfirmasi atas beberapa hal yang pernah ia sampaikan, termasuk dalam hal korupsi dalam pembuatan peraturan.
"Dulu saya diserang ramai-ramai soal ini, saya tidak lapor karena itu sudah terjadi," sebutnya.
Ia juga merasa pesimistis melihat korupsi yang terjadi hampir merata dari pusat ke daerah maupun dari semua level pengelola negara.
"Saya pernah didatangi anggota DPRD, ia dituduh korupsi, tapi ia diancam dan diperas dulu ke penegak hukum, baru perkara dilanjutkan," akunya.
Dengan fenomena ini serta rekruitman secara politik yang berlandaskan pada kekuatan uang. "Saya jadi agak ragu," katanya.
"Kalau dengan uang, ini saya rasa bukan keinginan untuk memperbaiki kondisi," katanya. (umi)
Sumber : VIVAnews.com
"Korupsi yang dilakukan sejak pembuatan peraturan membuka pintu korupsi lanjutan," kata Mahfud, di sela-sela Peluncuran dan Bedah Buku, Negeri Mafia Republik Koruptor karya Benny K Harman di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012 malam.
Sementara Mahfud mengomentari peluncuran buku Benny K Harman, yang membahas tentang persoalan korupsi dan mafia hukum. Dengan peluncuran hal ini, ia mengatakan mendapat konfirmasi atas beberapa hal yang pernah ia sampaikan, termasuk dalam hal korupsi dalam pembuatan peraturan.
"Dulu saya diserang ramai-ramai soal ini, saya tidak lapor karena itu sudah terjadi," sebutnya.
Ia juga merasa pesimistis melihat korupsi yang terjadi hampir merata dari pusat ke daerah maupun dari semua level pengelola negara.
"Saya pernah didatangi anggota DPRD, ia dituduh korupsi, tapi ia diancam dan diperas dulu ke penegak hukum, baru perkara dilanjutkan," akunya.
Dengan fenomena ini serta rekruitman secara politik yang berlandaskan pada kekuatan uang. "Saya jadi agak ragu," katanya.
"Kalau dengan uang, ini saya rasa bukan keinginan untuk memperbaiki kondisi," katanya. (umi)
Sumber : VIVAnews.com
Kuda Renggong akan Jadi Maskot Pemilu Kada Sumedang 2013
Kuda Renggong bakal menjadi maskot dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumedang 2013. Alasan dipilihnya Kuda Renggong, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, karena kuda renggong sebagai salah satu kesenian asli Sumedang cukup menunjukkan simbol atau identitas Pemilukada Sumedang.
“Dipilihnya Kuda Renggong sebagai maskot Pemilukada juga bisa sejalan dengan semangat menjadikan Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda,” ujar Asep Kurnia, pada acara diskusi dan dengar pendapat dengan seniman kuda renggong, pemangku adat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta tokoh budayawan, di Aula KPU, Jl. Serma Muhtar, Kamis (24/5).
Menurut Asep, awalnya tim media center KPU mengusulkan empat bentuk maskot yaitu Tahu Sumedang, Lingga, Burung Maningtin dan Kuda Renggong. Namun setelah didiskusikan secara internal di KPU, Kuda Renggong yang dinilai paling cocok dijadikan maskot, karena terkesan lebih hidup, bukan merupakan lambang resmi kabupaten, telah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga lebih mudah dalam “branding” dan sosialisasinya.
“Namun kami merasa perlu mendiskusikan dulu hal ini dengan pemangku adat, seniman Kuda Renggong, tokoh budayawan dan dinas terkait agar kami benar-benar bisa memahami sejarah, filosofis dan nilai-nilai budaya dalam kesenian Kuda Renggong, sehingga maskot ini nantinya benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Asep.
Asep mengatakan, setelah mendengar dari beberapa pihak terkait dalam diskusi itu, KPU akan menetapkan Kuda Renggong sebagai maskot Pemilukada dalam rapat pleno KPU.
“Maskot ini nantinya bisa juga menjadi bahan pengembangan ekonomi kreatif. Masyarakat bisa membuat boneka, balon, kaos dan lain sebagainya,” kata Asep.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak menyatakan dukungannya atas rencana KPU tersebut.
Kadisbudparpora Dicky Rubiana menyatakan, rencana KPU tersebut secara tidak langsung bisa mendukung program pariwisata di Sumedang. “Ternyata setelah mendengar dari senimannya secara langsung, kuda renggong itu lebih tangguh dari kuda balap. Sangat tepat bila dijadikan maskot Pemilukada 2013,” ujar Dicky. E-16***
Sumber : Kabar Priangan. com
“Dipilihnya Kuda Renggong sebagai maskot Pemilukada juga bisa sejalan dengan semangat menjadikan Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda,” ujar Asep Kurnia, pada acara diskusi dan dengar pendapat dengan seniman kuda renggong, pemangku adat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta tokoh budayawan, di Aula KPU, Jl. Serma Muhtar, Kamis (24/5).
Menurut Asep, awalnya tim media center KPU mengusulkan empat bentuk maskot yaitu Tahu Sumedang, Lingga, Burung Maningtin dan Kuda Renggong. Namun setelah didiskusikan secara internal di KPU, Kuda Renggong yang dinilai paling cocok dijadikan maskot, karena terkesan lebih hidup, bukan merupakan lambang resmi kabupaten, telah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga lebih mudah dalam “branding” dan sosialisasinya.
“Namun kami merasa perlu mendiskusikan dulu hal ini dengan pemangku adat, seniman Kuda Renggong, tokoh budayawan dan dinas terkait agar kami benar-benar bisa memahami sejarah, filosofis dan nilai-nilai budaya dalam kesenian Kuda Renggong, sehingga maskot ini nantinya benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Asep.
Asep mengatakan, setelah mendengar dari beberapa pihak terkait dalam diskusi itu, KPU akan menetapkan Kuda Renggong sebagai maskot Pemilukada dalam rapat pleno KPU.
“Maskot ini nantinya bisa juga menjadi bahan pengembangan ekonomi kreatif. Masyarakat bisa membuat boneka, balon, kaos dan lain sebagainya,” kata Asep.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak menyatakan dukungannya atas rencana KPU tersebut.
Kadisbudparpora Dicky Rubiana menyatakan, rencana KPU tersebut secara tidak langsung bisa mendukung program pariwisata di Sumedang. “Ternyata setelah mendengar dari senimannya secara langsung, kuda renggong itu lebih tangguh dari kuda balap. Sangat tepat bila dijadikan maskot Pemilukada 2013,” ujar Dicky. E-16***
Sumber : Kabar Priangan. com
KARANG TARUNA Dari Oleh dan Untuk Masyarakat
Sumber : Dinas Sosial Jawa Barat
Kamis, 24 Mei 2012
Tiga Desa Alami “Blank Spot” Operator Seluler
BANJAR,(KP).- Ditengah kemajuan informasi dan teknologi, tiga desa di Kecamatan/Kota Banjar masih mengalami blank spot (daerah yang tak terjangkau sinyal). Hal demikian dinilai sangat ironis disaat kehadiran “kebun tower” di sejumlah daerah di Banjar terus bertambah.
Ketiga desa yang sering blank spot itu, meliputi Desa Neglasari, Desa Situ Batu dan Desa Jajawar, di Kecamatan Banjar. Akibatnya, selama bertahun-bertahun sampai sekarang para pemilik telepon seluluar di kawasan tersebut mengaku kesal atas pelayanan selular yang tanpa disertai sinyalnya.
“Akibat sinyal Ponsel sering hilang, jelas kami merasa dirugikan. Padahal, kami sudah mengganti nomor operator selular berkali-kali, tetap saja sinyalnya jelek dan terputus-putus. Termasuk sinyal modem,”kata seorang warga Desa Situ Batu, Ali (37), Rabu (23/5).
Hal senada dikatakan Ruhanda (45), seorang aktivis warga Desa Jajawar. Menurut dia,dampak sinyal buruk, secara otomatis komunikasi via Ponsel menjadi terganggu.
Dijelaskannya, di blank spot ini dialami hampir oleh semua operator selular. Termasuk, operator seluler yang selalu mengklaim miliki sinyal kuat sekalipun, bahkan mengubar sanggup menembus daerah pelosok.
“Terkadang kami sering merasa heran di Banjar sekarang, untuk memperoleh sinyal saja sekarang sangatlah sulitnya, apalagi bantuan pembangunan,” ujarnya.
Kepala Desa Neglasari, Bakin Kusdiana, membenarkan, adanya blank spot di wilayah Desa Neglasari, Desa Sibatu dan Desa Jajawar. Dampaknya,tak jarang warga yang sampai berlari-lari hanya sekedar mencari sinyal.
“Selama ini, masyarakat mendukung adanya pendirian tower operator selular bersama. Sebagai bukti dukungannya tersebut, banyak warga yang siap mengontrakan area lahan miliknya untuk proyek pembangunan tower,”ujarnya.
Kendati sudah diberi keleluasaan atas pembangunan tower tersebut, tetap saja kata dia sampai sekarang investor tower operator seluler yang datang ketiga wilayah tersebut masih belum ada. Padahal dikatakan dia, jika saja khusus penduduk di Desa Neglasari mempunyai 1500 KK dan memiliki 3 unit hp per KK, maka dipastikan se-wilayah Desa Neglasari saja tingkat kepemilikan Ponsel bisa mencapai 4500 unit.
“4500 unit itu baru taksiran di Desa Neglasari saja. Belum termasuk kepemilikan hp di Desa Situ Batu dan Desa Jajawar. Dengan data ini, kami kira menjadi peluang bisnis bagi operator seluluar untuk mengepakkan usahanya ke daerah kami, ”ujarnya.E-19****
Sumber : Kabar Priangan.com
Ketiga desa yang sering blank spot itu, meliputi Desa Neglasari, Desa Situ Batu dan Desa Jajawar, di Kecamatan Banjar. Akibatnya, selama bertahun-bertahun sampai sekarang para pemilik telepon seluluar di kawasan tersebut mengaku kesal atas pelayanan selular yang tanpa disertai sinyalnya.
“Akibat sinyal Ponsel sering hilang, jelas kami merasa dirugikan. Padahal, kami sudah mengganti nomor operator selular berkali-kali, tetap saja sinyalnya jelek dan terputus-putus. Termasuk sinyal modem,”kata seorang warga Desa Situ Batu, Ali (37), Rabu (23/5).
Hal senada dikatakan Ruhanda (45), seorang aktivis warga Desa Jajawar. Menurut dia,dampak sinyal buruk, secara otomatis komunikasi via Ponsel menjadi terganggu.
Dijelaskannya, di blank spot ini dialami hampir oleh semua operator selular. Termasuk, operator seluler yang selalu mengklaim miliki sinyal kuat sekalipun, bahkan mengubar sanggup menembus daerah pelosok.
“Terkadang kami sering merasa heran di Banjar sekarang, untuk memperoleh sinyal saja sekarang sangatlah sulitnya, apalagi bantuan pembangunan,” ujarnya.
Kepala Desa Neglasari, Bakin Kusdiana, membenarkan, adanya blank spot di wilayah Desa Neglasari, Desa Sibatu dan Desa Jajawar. Dampaknya,tak jarang warga yang sampai berlari-lari hanya sekedar mencari sinyal.
“Selama ini, masyarakat mendukung adanya pendirian tower operator selular bersama. Sebagai bukti dukungannya tersebut, banyak warga yang siap mengontrakan area lahan miliknya untuk proyek pembangunan tower,”ujarnya.
Kendati sudah diberi keleluasaan atas pembangunan tower tersebut, tetap saja kata dia sampai sekarang investor tower operator seluler yang datang ketiga wilayah tersebut masih belum ada. Padahal dikatakan dia, jika saja khusus penduduk di Desa Neglasari mempunyai 1500 KK dan memiliki 3 unit hp per KK, maka dipastikan se-wilayah Desa Neglasari saja tingkat kepemilikan Ponsel bisa mencapai 4500 unit.
“4500 unit itu baru taksiran di Desa Neglasari saja. Belum termasuk kepemilikan hp di Desa Situ Batu dan Desa Jajawar. Dengan data ini, kami kira menjadi peluang bisnis bagi operator seluluar untuk mengepakkan usahanya ke daerah kami, ”ujarnya.E-19****
Sumber : Kabar Priangan.com
Balon Bupati “ZA” Terkecoh Jadwal
Thursday, 24 May 2012 | 08:10:08 WIB
Kepala Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah) Kab. Sumedang, H. Zaenal Alimin, mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Sumedang ke Sekretariat DPC PDIP di Jl. Cut Nyak Dhien, Rabu (23/5) sekitar pukul 12.00.
Zaenal Alimin alias ZA ini mengaku serius untuk mengikuti pencalonan Bupati Sumedang setelah mendapat kepercayaan dari Bupati Sumedang, H. Don Murdono, yang juga Ketua DPC PDIP Kab. Sumedang.
“Ini untuk membuktikan keseriusan saya mengikuti pencalonan Bupati Sumedang setelah mendapat kepercayaan dari Pak Don selaku Ketua DPC PDIP,” kata ZA, kemarin.
Namun, karena serius itulah, ZA sebenarnya terkecoh soal jadwal waktu pendaftaran, karena menyangka pengambilan formulir berakhir hari Rabu pukul 15.00, sehingga ketika sedang berada di Bandung ZA buru-buru kembali ke Sumedang.
“Saya sempat terkecoh, karena menyangka pengambilan formulir berakhir pukul 15.00 hari ini, padahal setiap hari pendaftaran sampai pukul 3 sore hingga 31 Mei,” kata pria kelahiran Desa Sukaratu, Kec. Darmaraja, 1 Februari 1959 ini.
Meskipun ZA sudah dipercaya oleh Ketua DPC PDIP Sumedang, namun Zaenal masih harus menunggu rekomendasi dari DPD PDIP Jabar dan DPP PDIP. “Apapun hasilnya saya siap menerima rekomendasi dari DPD PDIP dan DPP PDIP tersebut,” kata putra ke-8 dari 11 bersaudara anak pasangan Ajengan Abdul Hamid dan Ny. St. Sodiqoh ini.
ZA mengatakan, dirinya kalah jauh dari kepopuleran H. Don Murdono sewaktu mencalonkan Bupati Sumedang periode kedua.
“Pak Don Murdono sempat mengatakan bahwa dirinya harus berjuang sembilan kali lipat dibanding beliau yang incumbent sudah populer,” kata PNS yang sudah 26 tahun bekerja dengan berbagai jabatan yang dipangkunya.
Dirinya mengakui memang pencalonan dirinya itu sepertinya “Ujug-ujug” bila dibanding dengan yang lain. “Saya sekitar tiga minggu yang lalu mengklarifikasi kepada Pak Bupati dan ternyata saya dipercaya oleh beliau. Sebelumnya saya tidak terlintas untuk mencalonkan dan saya belum pernah terlibat di dunia politik, tetapi dari dulu saya mengagumi sosok Bung Karno,” kata suami dari Ny. Ani Gestafiani dan ayah dari Mukti Mustahirin Bilhaq dan M. Mugni Mijahid Bilhaq ini.
Setelah ZA menyatakan akan mencalonkan Bupati Sumedang kini di Sumedang ada tiga birokrat mencalonkan Bupati. Namun demikian, kata ZA, dirinya tidak merasa canggung dalam bekerja bila harus berhadapan dengan Sekda H. Atje Arifin dan Kedisdik H. Sanusi Mawi.
“Ah saya tidak menjadi kendala dalam bekerja karena saya tidak mencampurbaurkan tugas sebagai PNS dan kepentingan politik,” kata ZA lagi. E-16***
Sumber : Kabar Priangan
LARANGAN MENGEMIS DAN MENGGELAR TOPENG MONYET DIJALANAN
22 Mei 2012 | 15:24 WIB Oleh : Yusuf Puadz/Anggota Pansus IV
Ada bagian penting yang perlu menjadi perhatian ketika menyiapkan pembentukan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang partisipatif dimana dibutuhkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan suatu Raperda, apalagi menyangkut kepentingan Masyarakat dan Pemerintah. Tentu tidak mudah membuat suatu Raperda, disamping dibutuhkan pengetahun yang luas juga dibutuhkan seni dalam membuat dan mewujudkan suatu Raperda agar dapat dipahami dan di implementasikan secara efisien dan efektif, tidak menimbulkan multi tafsir dan malah dapat menimbulkan dampak sosial maupun politik yang luas, apalagi misalnya bertentangan dengan kepentingan Umum.
Tulisan ini sengaja kami buat, atas rencana akan digulirkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sedang dibahas Pansus IV, dimana dalam pasalnya dicantumkan larangan yang secara detailnya berbunyi sebagai berikut :
Bagian ketiga pasal 52 :
(1) Setiap orang dilarang : a. menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet dijalanan, atau kegiatan sejenis, dan. b. memberikan sejumlah uang dan/ atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menfasilitasi pemberdayaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan , pengelap mobil,penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis sebagaimanan dimaksud diatas pada ayat (1) huruf a. Sedangkan Pasal 53 berbunyi :
Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penarii jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis .
Larangan ini tentu secara seksama dibuat dalam upaya membangun Tertib sosial di masyarakat, bagaimana misalnya Satpol PP menertibkan para pelaku jalanan ini supaya jalanan lebih lancar aman dan tertib serta adanya perlindungan masyarakat ketika ada di jalan umum tentunya, disatu sisi masih banyak masyarakat atau pelaku jalanan ini yang sangat tergantung hidupnya dari rezeki di jalanan tersebut, sedangkan pemerintah belum dapat menfasilitasi perberdayaan pelaku jalanan tersebut. Oleh karenanya, apakah Raperda ini akan efektit dijalankan atau hanya sekedar tumpukan aturan yang diabaikan begitu saja tanpa ada solusi penyelasaian problem sosial tersebut.
Oleh karenanya ini akan sangat tergantung kepada kerjasama semua pihak untuk mewujudkan keadaan tertib sosial dimasyarakat yang menjadi bagian keseharian terutama dikota kota besar di Jawa Barat. Tentu tidak seutuhnya menggambarkan betapa orang yang tidak mampu lagi mencari nafkah selain melakukan kegiatan yang dilarang dilakukan di jalanan. Oleh karenanya larangan tersebut harus dikaji dan ditelaah lebih bijak dan mendalam lagi dan dicarikan solusi mengatasi problem tertib sosial tersebut. Dan tentu dari konsekwensi penegakkan peraturan daerah ini akan mengakibatkan pelanggaran yang akan berdampak sanksi pidana atau denda uang sampai sebesar besarnya 50 juta rupiah. Selamat mengkaji.
Sumber : DPRD Provinsi Jabar
Ada bagian penting yang perlu menjadi perhatian ketika menyiapkan pembentukan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang partisipatif dimana dibutuhkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan suatu Raperda, apalagi menyangkut kepentingan Masyarakat dan Pemerintah. Tentu tidak mudah membuat suatu Raperda, disamping dibutuhkan pengetahun yang luas juga dibutuhkan seni dalam membuat dan mewujudkan suatu Raperda agar dapat dipahami dan di implementasikan secara efisien dan efektif, tidak menimbulkan multi tafsir dan malah dapat menimbulkan dampak sosial maupun politik yang luas, apalagi misalnya bertentangan dengan kepentingan Umum.
Tulisan ini sengaja kami buat, atas rencana akan digulirkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sedang dibahas Pansus IV, dimana dalam pasalnya dicantumkan larangan yang secara detailnya berbunyi sebagai berikut :
Bagian ketiga pasal 52 :
(1) Setiap orang dilarang : a. menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet dijalanan, atau kegiatan sejenis, dan. b. memberikan sejumlah uang dan/ atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menfasilitasi pemberdayaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan , pengelap mobil,penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis sebagaimanan dimaksud diatas pada ayat (1) huruf a. Sedangkan Pasal 53 berbunyi :
Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penarii jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis .
Larangan ini tentu secara seksama dibuat dalam upaya membangun Tertib sosial di masyarakat, bagaimana misalnya Satpol PP menertibkan para pelaku jalanan ini supaya jalanan lebih lancar aman dan tertib serta adanya perlindungan masyarakat ketika ada di jalan umum tentunya, disatu sisi masih banyak masyarakat atau pelaku jalanan ini yang sangat tergantung hidupnya dari rezeki di jalanan tersebut, sedangkan pemerintah belum dapat menfasilitasi perberdayaan pelaku jalanan tersebut. Oleh karenanya, apakah Raperda ini akan efektit dijalankan atau hanya sekedar tumpukan aturan yang diabaikan begitu saja tanpa ada solusi penyelasaian problem sosial tersebut.
Oleh karenanya ini akan sangat tergantung kepada kerjasama semua pihak untuk mewujudkan keadaan tertib sosial dimasyarakat yang menjadi bagian keseharian terutama dikota kota besar di Jawa Barat. Tentu tidak seutuhnya menggambarkan betapa orang yang tidak mampu lagi mencari nafkah selain melakukan kegiatan yang dilarang dilakukan di jalanan. Oleh karenanya larangan tersebut harus dikaji dan ditelaah lebih bijak dan mendalam lagi dan dicarikan solusi mengatasi problem tertib sosial tersebut. Dan tentu dari konsekwensi penegakkan peraturan daerah ini akan mengakibatkan pelanggaran yang akan berdampak sanksi pidana atau denda uang sampai sebesar besarnya 50 juta rupiah. Selamat mengkaji.
Sumber : DPRD Provinsi Jabar
Langganan:
Postingan (Atom)